DIALEKTIS.CO – Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik atau KIKA mencatat sepanjang tahun 2021 terdapat 29 kasus pelanggaran kebebasan akademik yang terjadi baik terhadap dosen maupun mahasiswa.
Pengurus KIKA Indonesia, Dhia Al-Uyun menyebut sejumlah pelanggaran itu termasuk penundukan kampus maupun lembaga riset oleh otoritas negara, pembentukan BRIN dan peleburan lembaga lembaga riset, termasuk rangkap jabatan di UI berdasarkan PP 75/2021.
“Selain itu represi terhadap aksi mahasiswa, salah satunya di isu BEM UI, BEM UNNES, serta BEM UNMUL serta kriminalisasi terhadap akademisi yang menyuarakan anti-korupsi dan kebebasan akademik, seperti yang terjadi pada Saiful Mahdi, Ubedillah Badrun, Harris-Fathia,” ungkapnya dalam rilis tertulis yang diterima Dialektis.co, Sabtu (5/1/2022).
Baca juga: Aliansi Akademisi Serukan Tolak UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya
Lebih jauh, Dhia Al-Uyun merincikan munculnya kekerasan di perguruan tinggi juga menjadi kajian serta intimidasi, serangan, ancaman, dan pendisiplinan di internal perguruan tinggi seperti kasus UP 45, kasus Untad.
Serta Eskalasi penangkapan dan penahanan disertai ancaman dan diskriminasi pada aksi Omnibus Law, G30S TWK, sengketa tambang illegal di Kaltim, konflik masyarakat adat Kinipan, termasuk diskriminasi rasisme mahasiswa Papua, solidaritas terhadap akademisi yang direpresi oleh negara, termasuk di kasus kudeta rezim militer Myanmar.
“Teror ke akademisi dan masyarakat sipil terus menerus terjadi tanpa ada upaya maju perlindungannya di level negara maupun institusi perguruan tinggi. Hal ini meningkat dalam setahun terakhir,” tegasnya.
Menurutnya, apa yang terjadi kasus-kasus kebebasan akademik sepanjang tahun 2021, sebenarnya hanya mengulang peristiwa-peristiwa serangan yang terus menerus terjadi sejak 2015.
Baca juga: Dinilai Ugal-ugalan, Akademisi Tegas Tolak Onimbus Law UU Cipta Kerja
Kata dia, KIKA mengingatkan prinsip kebebasan akademik, khususnya prinsip 2, 3, dan, 4 terkait kebebasan penuh mengembangkan tri dharma perguruan tinggi dengan kaidah keilmuan, mendiskusikan mata kuliah dan pertimbangkan kompetensi keilmuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, dan larangan terhadap pendisiplinan bagi insan akademisi yang berintegritas.
Outlook kebebasan akademik pada tahun 2022, semakin menguatnya otoritas kampus yang berkelindan dengan kepentingan oligarki akan memperberat agenda perlindungan dan pemajuan kebebasan akademik.
“Termasuk, berbagai upaya subversif negara dengan tetap melanggengkan berbagai produk undang-undang “karet”, seperti UU ITE,” jelasnya.
Menurut KIKA seharusnya ruang demokrasi masyarakat sipil dan kebebasan akademik semakin melembaga, dengan mengutamakan kepada otonomi perguruan tinggi, termasuk melindungi segenap insan akademik dari upaya represi, pendisiplinan, dan pembatasan. (*)
Baca juga: Abai Reklamasi, Pemegang Izin Pertambangan, Wajib Dipidanakan
Discussion about this post