Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Kasus PLTS, Kejari Kutim Tetapkan 4 Orang Tersangka, 3 Diantaranya PNS

by Redaksi
July 24, 2022
Kasus PLTS, Kejari Kutim Tetapkan 4 Orang Tersangka, 3 Diantaranya PNS

DIALEKTIS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim.

“Berdasarkan rangkaian hasil penyidikan dan ditemukan Dua alat bukti yang kemudian dilakukan gelar perkara (ekspose) dengan kesimpulan dilakukan penetapan tersangka,” ujar Kajari Kutim, Henriyadi W Putro melalui Kasi Intelijen, Yudo Adiananto, Sabtu, (23/7/2022).

Yudo membeberkan, 4 nama tersangka adalah para pejabat pengadaan barang dan jasa serta 1 orang pengada atau suplayer.

“Mereka sudah kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Kepada semua tersangka disangkakan pada berdasarkan pasal 2 Undang Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas itu, kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa (BPK) Pusat senilai Rp53,6 Miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp90 Miliar

Bahwa proses hukum tidak hanya berhenti kepada keempat tersangka tersebut dan dipastikan akan terus berlanjut terhadap para pihak yang terlibat dan tanpa terkecuali selama didukung dengan minimal dua alat bukti,” ungkap Yudo.

Adapun nama nama tersangka di Kabupaten Kutai Timur, HSS selaku Pejabat Komitmen, ABD selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan. Keduanya dari DPM-PTSP Kab Kutim.

Sementara dua nama lain, PAS dari Bapenda Kutim selaku pemilik anggaran atau paket 380 kegiatan serta terakhir MZW selaku Direktur PT Bintang Bersaudara Energi, sebagai rekanan penyedia.

Sementara, Yudo menjelaskan bahwa masih dalam kegiatan pengadaan solar cell halaman sekolah pada Dinas Pendidikan Tahun anggaran 2020 dengan Pagu Rp80 Miliar masih berstatus penyidikan umum.

“Belum ada tersangka dan kerugian keuangan negara sedang dihitung,” tambahnya.

Sedangkan terkait dengan penyidikan bantuan sosial di Dinas Sosial Kabupaten Kutim masih dilakukan kegiatan penyelidikan berupa pengumpulan data dan bahan keterangan dari para pihak terkait.

Belum bisa disampaikan secara detail karena tim sedang bekerja,” tutup Yudo Adiananto. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1  kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Previous Post

Dua Hari Berturut Taufan Pawe Hantar Parepare Terima 3 Penghargaan Nasional

Next Post

Kejurda Pencak Silat, Bontang Raih 7 Perak dan 6 Perunggu

Next Post
Kejurda Pencak Silat, Bontang Raih 7 Perak dan 6 Perunggu

Kejurda Pencak Silat, Bontang Raih 7 Perak dan 6 Perunggu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.