Dialektis.co – Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi. AN (41), nekat mengambil motor warga yang terparkir tak jauh dari kediamannya di wilayah Kelurahan Loktuan, Kota Bontang.
Aksinya akhirnya tercium Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang yang menyisir wilayah itu setelah menerima laopran kehilangan dari korban.
“Pelaku, bersama barang bukti diamankan pada Jumat (16/1/2026) di rumahnya,” kata Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah.
Saat diamankan AN mengakui perbuatannya. Saat ini, polisi juga masih terus melakukan pendalaman. Termasuk kemungkinan adanya TKP korban lainnya.
‘Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
“Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.







Discussion about this post