Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Kapolres Bontang Imbau Jangan Cetak Sertifikat Vaksin Jadi Kartu

by Redaksi
August 31, 2021
Kapolres Bontang Imbau Jangan Cetak Sertifikat Vaksin Jadi Kartu

Ilustrasi Kartu Vaksin (Foto/Internet)

DIALEKTIS.CO – Menanggapi maraknya bisnis pencetakan kartu vaksin. Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengimbau masyarakat untuk tidak ikut-ikutan mencetak sertifikat vaksinnya.

Kata dia, menyerahkan data sertifikat vaksin untuk dicetak berpotensi data pribadi seseorang dapat dipalsukan, atau disalahgunakan.

Hamam pun menegaskan pihaknya tak segan akan menindak tegas siapapun yang berani melakukan pemalsuan dan pembocoran data kartu vaksin.

“Bila terbukti (palsukan/menyalagunakan) pelaku dapat diancam pidana kurungan hingga 6 tahun penjara,” tegasnya saat ditemui sejumlah awak media, Selasa (30/8/2021) siang tadi.

Terangnya, yang ditekankan bukan pada soal cetaknya. Namun, lebih kepada potensi terjadinya pemalsuan, bahkan sampai memanfaatkan data orang lain.

Mantan Kapolres Pandeglang itu menjelaskan pemalsuan dan penggunaan identitas palsu diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 263 ayat 1 dan 2.

“Saya tegaskan. Jangan berani memalsukan dan memakai identitas palsu. Apapun bentuknya. Baik secara autentik ataupun bukan,” tegasnya.

Penggunaan kartu vaksin semakin berpotensi untuk dipalsukan, sebab diperlukan sebagai salah satu syarat berbagai aktivitas masyarakat saat ini. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh orang yang tak bertanggung jawab.

Lebih jauh, Hamam menegaskan seluruh pihak yang terbukti melakukan pembocoran data kartu vaksin, juga dapat dipidanakan dengan dijerat tindak pidana membocorkan rahasia, atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Membuka rahasia orang, tanpa izin yang bersangkutan atau kewenangan memiliki akses itu dilarang. Itu juga bisa dipidanakan,” pungkasnya. (*)

Tags: Bontangkabar daerahPolres Bontang
Previous Post

Belum Maksimal, UMKM di Kaltim Diarahkan Manfaatkan Marketplace

Next Post

Capai 11 Persen, Vaksinasi di Rutan Samarinda Ditarget Rampung 2 Pekan

Related Posts

Jokowi Target Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal II di Atas 7 Persen
WARTA

Presiden Jokowi Beriarahan Pejabat Tidak Gelar Bukber

Subuh Tadi Warga Berbas Pantai Bubarkan Balap Liar, Satu Motor Ditahan  
WARTA

Subuh Tadi Warga Berbas Pantai Bubarkan Balap Liar, Satu Motor Ditahan  

Viral Bawa 3 Kotak Bika Ambon Penumpang Didenda Rp 2 Juta, Ini Kata Garuda
WARTA

Viral Bawa 3 Kotak Bika Ambon Penumpang Didenda Rp 2 Juta, Ini Kata Garuda

Pasutri di Guntung Ditangkap Polisi, Barang Bukti 23 Bungkus Sabu Siap Edar
WARTA

Pasutri di Guntung Ditangkap Polisi, Barang Bukti 23 Bungkus Sabu Siap Edar

Tok! Perppu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Airlangga: Trimakasih DPR 
WARTA

Tok! Perppu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Airlangga: Trimakasih DPR 

Nelayan Temukan Mayat Tanpa Identitas di Pantai Jodoh Muara Badak
WARTA

Nelayan Temukan Mayat Tanpa Identitas di Pantai Jodoh Muara Badak

Next Post
Capai 11 Persen, Vaksinasi di Rutan Samarinda Ditarget Rampung 2 Pekan

Capai 11 Persen, Vaksinasi di Rutan Samarinda Ditarget Rampung 2 Pekan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.