DIALEKTIS.CO – Polsek Bontang Selatan membekuk seorang pria terduga pelaku peredaran narkoba berinisial MSY (39) warga Jalan Haruan, Tanjung laut Indah, Kota Bontang.
MSY ditangkap Polisi saat mengemudikan sepeda motornya di Jalan KS Tubun, Bontang Selatan, pada Senin (24/10/2022) sekira pukul 01.30 dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menyampaikan, kasus ini terbokar oleh Unit Reskrim dan Intelkam Polsek yang sedang menjalankan operasi antik Mahakam 2022.
“Ada info transaksi narkoba di sekitar lokasi, saat petugas datang pelaku langsung pergi. Sebab itu dicurigai, kendaraan dihentikan dan dilakukan penggeledahan badan,” ujarnya, Senin (24/10) Siang.
Dari kantong sebelah kanan MSY, Polisi mendapati sabu seberat 1,01 gram yang terbungkus dalam 2 plastik klip bening. Di kantong lainnya ditemukan uang tunai senilai Rp 1.150.000 diduga bekas transaksi.
Pelaku beserta kendaraan dan barang bukti langsung digelandang ke Polsek Bontang Selatan. Untuk dilakukan pendalaman kasus.
Terhadapnya, Polisi menjerat dengan Pasal 112 Ayat (1) “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.
Sekedar diketahui, Polres Bontang beserta jajarannya tengah menggelar operasi Antik Mahakam 2022 dengan fokus menekan potensi tindak kriminal di tengah-tengah masyarakat. (Yud/DT).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.