DIALEKTIS.CO – Seorang pria warga Kelurahan Guntung, Kota Bontang berinisial TS (31) ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais dalam siaran persnya menyatakan pelaku diciduk saat menunggu pembeli di rumahnya di Jalan Tari Gong RT 05, Guntung, pada Ahad (26/9/2021).
“Barang bukti sabu 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 30,01 Gram,” ujarnya.
Terangnya, tersangka menjadi target oprasi (TO) aparat kepolisian setelah sebelumnya mendapat laporan rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi meyakini terdapat barang bukti di rumah pelaku. Saat penangkapan ditemukan 2 bungkus sabu di kantong sebelah kanan pelaku.
Saat digeledah polisi juga mendapati 8 bungkus plastik berisi sabu di lantai di depan tersangka duduk.
Selain itu, tersangka turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Berupa, 1 buah HP oppo, 1 timbangan digital, 1 pipet kaca, 1 korek api gas, 1 sedotan ujung runcing, dan 1 bungkus plastik klip.
Kini tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” tambah Kasi Humas, AKP Suyono. (Yud/DT).
Discussion about this post