Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Kantongi Dua Paket Sabu, Warga Guntung Diciduk Saat Tunggu Pembeli

Redaksi by Redaksi
September 27, 2021
Kantongi Dua Paket Sabu, Warga Guntung Diciduk Saat Tunggu Pembeli

Pelaku dan Barang Bukti Diamankan di Polres (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Seorang pria warga Kelurahan Guntung, Kota Bontang berinisial TS (31) ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais dalam siaran persnya menyatakan pelaku diciduk saat menunggu pembeli di rumahnya di Jalan Tari Gong RT 05, Guntung, pada Ahad (26/9/2021).

“Barang bukti sabu 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 30,01 Gram,” ujarnya.

Terangnya, tersangka menjadi target oprasi (TO) aparat kepolisian setelah sebelumnya mendapat laporan rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi meyakini terdapat barang bukti di rumah pelaku. Saat penangkapan ditemukan 2 bungkus sabu di kantong sebelah kanan pelaku.

Saat digeledah polisi juga mendapati 8 bungkus plastik berisi sabu di lantai di depan tersangka duduk.

Selain itu, tersangka turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Berupa, 1 buah HP oppo, 1 timbangan digital, 1 pipet kaca, 1 korek api gas, 1 sedotan ujung runcing, dan 1 bungkus plastik klip.

Kini tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” tambah Kasi Humas, AKP Suyono. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kriminalPolres Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Waduh! Pengecoran Jalan di Berbas Tengah Malah Dituding Jadi Penyebab Banjir

Next Post

Hibah Lahan HOP 7, Bakhtiar Wakkang Saran Pemkot Segera Bentuk Tim Percepatan

Related Posts

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi
KOLOM

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi

Cerita Levina Istiazah, Gantikan Ibu jadi Jamaah Haji Paling Muda Jawa Tengah
RAGAM

Cerita Levina Istiazah, Gantikan Ibu jadi Jamaah Haji Paling Muda Jawa Tengah

Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1446H Jatuh Rabu 28 Mei, Idul Adha 6 Juni
RAGAM

Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1446H Jatuh Rabu 28 Mei, Idul Adha 6 Juni

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul
GAYA HIDUP

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN
RAGAM

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang
RAGAM

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang

Next Post
Hibah Lahan HOP 7, Bakhtiar Wakkang Saran Pemkot Segera Bentuk Tim Percepatan

Hibah Lahan HOP 7, Bakhtiar Wakkang Saran Pemkot Segera Bentuk Tim Percepatan

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.