DIALEKTIS.CO – Aksi seorang kakek bejat berinisial A di Kota Bontang akhirnya berakhir di meja persidangan. Kekek ‘raja tega’ itu terbukti memperdayai dua orang cucu tetangganya sendiri hingga melakukan tindakan cabul.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang menghukum pria berambut putih itu pidana enam tahun penjara. Serta denda senilai Rp10 juta, Senin (16/12/2024).
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai sangkaan penuntut umum.
Terdakwa terbukti menyalahgunakan kepercayaan dari keluarga korban. Dengan melakukan tipu muslihat, menyesatkan korban dibawah umur hingga melakukan perbuatan cabul.
“Pelaku terbukti melakukan tindak pidana. Jika denda tidak dibayar, hukuman kurungan ditambah selama dua bulan,” ungkap Malik.
Terangnya, hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Kemudian masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya, ramai diwartakan aksi bejat ‘raja tega’ terdakwa A. Usai, Satreskris Polres Bontang menangkapnya pada Juli lalu.
Polisi menyerut terdakwa A, menggunakan modus pemberian uang jajan kepada korban. Mereka rutin berinteraksi tiap hari, membuat keluarga korban tak menyadari niat jahat pelaku.
“Karena terbiasa, korban sering bermain bersama dan minta uang dengan pelaku,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian.
Kejadian terjadi saat kedua korban bermain bersama, kemudian dibujuk pelaku masuk kedalam rumahnya dan terjadilah perbuatan cabul.
Kedua korban diberi uang sebesar Rp5.000 atau Rp2.000. Pelaku meminta agar korban tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa pun.
Namun, kedua anak.polos itu tetap menceritakan, hingga kejahatan pelaku terbongkar dan dilaporkan oleh keluarga korban.
Betapa pentingnya mengajari anak sedari dini, bagian tubuh mana yang boleh dilihat dan disentuh oleh orang lain. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post