Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Pembangunan Daerah Tidak Boleh Lambat, Pemda Boleh Utang Jangka Pendek ke Pusat

Redaksi by Redaksi
October 31, 2025
Purbaya Pastikan Tidak Ada Lagi Pemotongan Dana Transfer ke Daerah

Purbaya Yudhi Sadewa

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan lambannya pengerjaan proyek pembanguan di daerah pada awal tahun atau akhir tahun, harusnya sudah mulai tidak terjadi lagi.

Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang berlaku mulai 10 September 2025.

Dengan PP itu. Menurut Purbaya, tujuannya memberi kemudahan kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kekurangan anggaran untuk mendapat pinjaman jangka pendek.

Baca Juga: Purbaya Pastikan Tidak Ada Lagi Pemotongan Dana Transfer ke Daerah

“Ya, kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun. Kadang-kadang pemda kekurangan uang, ya untuk itu saja. Utamanya itu, menutup kekurangan uang jangka pendek,” ujarnya dalm sesi wawancara dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (29/10/2025).

Namun begitu, Purbaya menyatakan tidak menutup kemungkinan pinjaman juga dapat diberikan untuk kebutuhan jangka panjang.

Selama digunakan untuk proyek tertentu dengan latar belakang yang jelas.

“Tapi kita lihat juga nanti kalau butuh jangka panjang selama ada proyek-proyeknya jelas, ya bisa kita lihat juga,” tutupnya.

Sekedar informasi, mengutip PP Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat tersebut, pemda, BUMN, dan BUMD bisa mendapatkan pinjaman dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Purbaya Minta DPR Ingatkan Pertamina Soal Janji Bangun Kilang Baru, Peluang Bontang?

Asalkan utang tersebut untuk mendukung kegiatan pembangunan atau penyediaan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri lokal, pembiayaan sektor ekonomi produktif, dan pembangunan atau program lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.

Menteri Keuangan selaku pengelola pinjaman juga harus menyusun kebijakan pemberian pinjaman setiap lima tahun.

“Dalam melakukan pemberian pinjaman, Menteri menyusun kebijakan pemberian pinjaman dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional,” bunyi Pasal 9 ayat (1). (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar Nasional
ShareTweetShare
Previous Post

Perkuat Literasi Al-Quran pada Siswa, SMPN 9 Bontang Terapkan Program UMMI

Next Post

Waspada Penipuan! Konser ‘Collabonation Tour IM3’ di Bontang Dipastikan Hoaks

Related Posts

Bontang Punya 5 Kelurahan Terbersih, Ternyata Loktuan Masuk dalam Daftar
WARTA

Bontang Punya 5 Kelurahan Terbersih, Ternyata Loktuan Masuk dalam Daftar

3 Tersangka Korupsi Mesin RPU Kutim Resmi Ditahan, Kerugian Mencapai Rp10 Miliar 
WARTA

3 Tersangka Korupsi Mesin RPU Kutim Resmi Ditahan, Kerugian Mencapai Rp10 Miliar 

BMKG: Waspada 14-16 Januari, Pasang Laut di Perairan Kaltim Diprediksi Capai 2,8 Meter
WARTA

BMKG Imbau Waspada, 5-7 Desember 2025 Pesisir Kaltim Pasang Laut Capai 2,9 Meter

Konsistensi Pembinaan, ASB Pelangi Mandau Borong Juara Turnamen ASKOT PSSI Bontang 2025
OLAHRAGA

Konsistensi Pembinaan, ASB Pelangi Mandau Borong Juara Turnamen ASKOT PSSI Bontang 2025

5 Negara dengan Strategi Penanganan Banjir Terbaik, Pemerintah Indonesia Perlu Belajar
RAGAM

5 Negara dengan Strategi Penanganan Banjir Terbaik, Pemerintah Indonesia Perlu Belajar

Dana Transfer Turun 37%, APBD Bontang 2026 Diproyeksi Rp 1,667 Triliun
WARTA

Dana Transfer Turun 37%, APBD Bontang 2026 Diproyeksi Rp 1,667 Triliun

Next Post
Waspada Penipuan! Konser ‘Collabonation Tour IM3’ di Bontang Dipastikan Hoaks

Waspada Penipuan! Konser ‘Collabonation Tour IM3’ di Bontang Dipastikan Hoaks

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-0512-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

news-0512-mu