DIALEKTIS.CO – Mungkin kasus Surti (13) dan Tejo (14) -bukan nama sebenarnya, ini bisa menjadi pembelajaran bersama bagi para orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak gadisnya.
Betapa tidak, sepasang kekasih yang masih berstatus pelajar SMP ini telah melakukan perbuatan layaknya suami istri.
Tejo “menggarap” Surti di rumah teman Surti di kawasan Bontang Kuala, Bontang Utara. Saat Surti kabur dari rumahnya.
Kasubbag Humas Polres Bontang, AKP Suyono menyampaikan kasus persetubuhan di bawah umur ini terungkap saat 12 Februari, orang tua Surti melaporkan bahwa anak gadisnya tak kunjung pulang ke rumah.
Sehari berselang, informasi keberadaan Surti pun diketahui. Saat dijemput, Surti mengaku telah disetubuhi oleh pacarnya, Tejo.
“Orang tuanya keberatan lantas melapor. Dasar itu anggota mencari keberadaan Tejo,” ujarnya.
Hasilnya, Tejo pasrah saja saat dijemput Polisi di Jalan Patimura, Kecamatan Bontang Utara. Akibat perbuatannya, saat ini Tejo ditahan di Polres Bontang.
“Karena pelaku juga masih di bawah umur, kami lakukan proses penyidikan cepat sesuai UU Peradilan Anak,” kata AKP Suyono.
Tejo dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang No 17 tahun 2016, penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yud/DT).
Discussion about this post