Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Kabur dari Rumah, Siswi SMP Malah “Digarap” Pacar

Redaksi by Redaksi
February 26, 2021
Kabur dari Rumah, Siswi SMP Malah “Digarap” Pacar

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Mungkin kasus Surti (13) dan Tejo (14) -bukan nama sebenarnya, ini bisa menjadi pembelajaran bersama bagi para orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak gadisnya.

Betapa tidak, sepasang kekasih yang masih berstatus pelajar SMP ini telah melakukan perbuatan layaknya suami istri.

Tejo “menggarap” Surti di rumah teman Surti di kawasan Bontang Kuala, Bontang Utara. Saat Surti kabur dari rumahnya.

Kasubbag Humas Polres Bontang, AKP Suyono menyampaikan kasus persetubuhan di bawah umur ini terungkap saat 12 Februari, orang tua Surti melaporkan bahwa anak gadisnya tak kunjung pulang ke rumah.

Sehari berselang, informasi keberadaan Surti pun diketahui. Saat dijemput, Surti mengaku telah disetubuhi oleh pacarnya, Tejo.

“Orang tuanya keberatan lantas melapor. Dasar itu anggota mencari keberadaan Tejo,” ujarnya.

Hasilnya, Tejo pasrah saja saat dijemput Polisi di Jalan Patimura, Kecamatan Bontang Utara. Akibat perbuatannya, saat ini Tejo ditahan di Polres Bontang.

“Karena pelaku juga masih di bawah umur, kami lakukan proses penyidikan cepat sesuai UU Peradilan Anak,” kata AKP Suyono.

Tejo dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang No 17 tahun 2016, penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BontangkaltimkriminalPolres Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Jagoan Tambang Mengamuk, Satu Warga Muara Badak Kena Tikam

Next Post

Objek Wisata di Bontang Kembali Dibuka, Tak Ada Lagi Jam Oprasional Pasar

Related Posts

BON Atau BTG? Mana Singkatan Resmi Bontang yang Benar, Simak jangan Salah Lagi
RAGAM

BON Atau BTG? Mana Singkatan Resmi Bontang yang Benar, Simak jangan Salah Lagi

Berlatar Operasi Seroja! Mulai Tayang, Believe Film Laga Terbesar Indonesia
EKBIS

Berlatar Operasi Seroja! Mulai Tayang, Believe Film Laga Terbesar Indonesia

Menikmati Udara Pagi dan Senyum Elok Warga Kampung Nelayan Selambai
KOLOM

Menikmati Udara Pagi dan Senyum Elok Warga Kampung Nelayan Selambai

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi
KOLOM

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi

Cerita Levina Istiazah, Gantikan Ibu jadi Jamaah Haji Paling Muda Jawa Tengah
RAGAM

Cerita Levina Istiazah, Gantikan Ibu jadi Jamaah Haji Paling Muda Jawa Tengah

Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1446H Jatuh Rabu 28 Mei, Idul Adha 6 Juni
RAGAM

Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1446H Jatuh Rabu 28 Mei, Idul Adha 6 Juni

Next Post
PPKM Diperpanjang, Lapangan Lang-Lang Kembali Tutup Selama 2 Pekan

Objek Wisata di Bontang Kembali Dibuka, Tak Ada Lagi Jam Oprasional Pasar

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.