DIALEKTIS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang bersama jajarnya tengah melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) kategori rawan pada pelaksaanaan Pemilu 14 Februari mendatang.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Syahriah menerangkan pemetaan TPS rawan itu merujuk kepada surat edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Identifikasi TPS Rawan pada Pemilu 2024.
“Ini sangat penting. Sebagai bentuk pencegahan dan identifikasi potensi pelanggaran higga sengketa proses pemilu di tingkat TPS,” tegasnya, di sela-sela rapat kordinasi bersama Panwaslu Kecamatan se-Kota Bontang, Selasa (30/1/2024).
Pengawasan ketat sampai akhir akan dilakukan. Pengawasan TPS sebagai proses akhir atau inti dari semua tahapan tidak akan kendor. Sehingga pemetaan TPS rawan sangat penting.
Syariah menerangkan dalam surat edaran Bawaslu RI, terdapat 7 variabel dengan 22 indikator pemetaan TPS rawan. Tujuh variabel tersebut berupa variabel penggunaan hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta terakhir jaringan internet dan listrik.
Variabel penggunaan hak pilih memiliki indikator seperti dalam TPS tersebut didapatkan adanya pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal dunia, terdapat Pemilih Tambahan (DPTb).
Serta terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPTl, dan) terdapat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
“Variabel keamanan seperti ada riwayat kekerasan yang terjadi di TPS tersebut, atau ada riwayat terjadinya intimidasi pada penyelenggara pemilu di TPS tersebut. Hal ini perlu didata, tentu merujuk pada pemilihan sebelumnya,” jelasnya.
Selanjutnya indikator variabel kampanye seperti adanya peraktik pemberian uang di TPS tersebut, dan terdapat praktik menghina dan menghasut.
Adapun variabel netralitas dijelaskan dalam indikator seperti adanya praktik penyelenggara pemilu berkampanye untuk peserta pemilu, dan adanya TNI-Polri, ASN, dan pejabat daerah yang melakukan tindakan merugikan atau menguntungkan peserta pemilu.
Sementara variabel logistik kata Syariah mengenai TPS yang memiliki riwayat kerusakan, kekurangan, atau surat suara yang tertukar. Hal itu hampir serupa dengan variabel lokasi TPS dan jaringan internet dan listrik.
“Analisa awal kita, salah satu kerawanan ada dipergeseran penduduk khususnya wilayah Kampung Sidrap atau Guntung. Baca di berita, ada 63 warga setempat pindah kependudukan hal seperti ini butuh pencermatan,” pesannya.
Lebih jauh, Syariah mengarahkan Panwaslucam bersama Pengawas Kelurahan (PKD) untuk segera melakukan pemetaan awal di setiap wilayahnya.
Adapun jadwal pemetaan TPS rawan dilakukan mulai dari tahapan sosialisasi pada 25 Januari sampai 2 Februari 2024, tahapan pengumpulan data pada 3 sampai 8 Februari, dilanjutkan rekapitulasi data dari 7 sampai 10 Februari, dan terakhir publikasi data pada 11 sampai 12 Februari.
“Nantinya data-data ini akan kami sampaikan pada KPU. Semisal memberitahukan adanya TPS rawan dengan variabel netralitas. Dengan itu kita bisa sama-sama melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post