DIALEKTIS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Timur (Polda) memutasi sementara anggotanya yang memiliki pasangan atau istri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo mengatakan, anggota Polri beristri calon legislatif (caleg), dipindah sementara ke daerah di luar daerah pemilihan (Dapil) istrinya.
“Anggota kepolisian yang memiliki pasangan hidup atau istri yang ikut menjadi caleg, maka kami pindah tugaskan sementara waktu ke daerah yang di luar dari daerah pilih istrinya,” kata Yusuf, dikutip dari Antara, Selasa (30/1/2024).
Menurutnya, pemindahtugasan tersebut adalah wujud komitmen Polda Kaltim dalam menjaga netralitas anggotanya selama kontestasi Pemilu.
Pemindahtugasan anggota Polri itu, kata Yusuf, diharapkan dapat mencegah adanya konflik kepentingan.
Namun Yusuf tidak menyebutkan berapa jumlah anggota Polri di Polda Kaltim yang dipindahtugaskan terkait pencalonan istrinya.
“Untuk jumlahnya kami masih kurang update, nanti kami update kembali, tapi yang pasti itu ada,” katanya.
Sebelumnya, anggota kepolisian telah diberikan pengarahan untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam membantu pasangan mereka dalam proses sosialisasi atau kampanye.
“Kami juga melakukan pengawasan melekat terhadap anggota terkait untuk memastikan netralitas mereka,” tambahnya.
Yusuf juga mengajak masyarakat untuk membantu memantau agar tidak ada campur tangan dari pasangan suami atau istri dalam proses pemilihan pada Pemilu yang akan datang.
Ditambahkannya bahwa bagi anggota kepolisian yang melanggar aturan tersebut, sanksi sesuai dengan kode etik akan diberlakukan, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Jadi, tergantung dari pelanggaran-nya seperti apa kemudian harus ada pembuktian. Yang paling berat itu seperti mereka turut menyebarkan atau berkampanye. Maka sanksinya sangat berat, yakni bisa dilakukan PTDH,” tuturnya.
Yusuf juga menegaskan bahwa landasan hukum netralitas bagi TNI-Polri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 pasal 39 dan UU Nomor 28 tahun 2008 ayat 1 dan 2 yang melarang berpolitik praktis.
Sementara netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023 pada pasal 2 (f), 9 ayat 2, dan 24 ayat 1. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post