DIALEKTIS.CO, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menekankan pentingnya sikap netral bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“ASN memiliki larangan kuat terlibat dalam aktivitas politik terkait Pemilihan Anggota DPRD, DPR RI, Kepala Daerah, Walikota, dan Gubernur yang akan datang,” ungkapnya.
Jahidin menekankan pentingnya tidak terlibat dalam kampanye politik sebagai pelayan masyarakat, menjaga netralitas, dan tidak memihak kepada partai politik atau kelompok politik mana pun, termasuk anggota keluarganya. Dia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana bagi ASN yang terlibat.
“ASN yang memiliki keterlibatan langsung dengan masyarakat harus mematuhi aturan dan menjaga netralitas sesuai dengan peran mereka sebagai pelayan masyarakat,” tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post