Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

Isi Revisi UU ITE Dinilai Multitafsir, Koalisi Serius Serahkan DIM ke DPR RI

Redaksi by Redaksi
January 29, 2022
Isi Revisi UU ITE Dinilai Multitafsir, Koalisi Serius Serahkan DIM ke DPR RI
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Koalisi Serius Revisi UU ITE menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU ITE kepada DPR RI, Jumat (28/1/2022).

Damar Juniarto, perwakilan Koalisi Serius Revisi UU ITE yang juga Direktur Eksekutif SAFEnet, menyebut DIM yang diserahkan koalisi tersebut merupakan hasil kajian anggota koalisi dan melibatkan analisa pakar linguistik forensik dan pakar hukum pidana, atas pasal-pasal revisi dan pasal-pasal tambahan yang diusulkan pemerintah kepada DPR RI.

Secara umum koalisi menilai draft revisi UU ITE perbaikan kedua yang diusulkan pemerintah masih mempertahankan pasal-pasal yang bermasalah dan menambah sejumlah pasal baru yang berpotensi mengancam hak konstitusional warga.

Selain itu koalisi menilai dalam draft revisi UU ITE perbaikan kedua ini memiliki banyak kelemahan yang
fundamental, terutama masih adanya pasal-pasal yang multitafsir dan penerapan hukum pidana yang berlebihan.

Yang masih dipertahankan Pemerintah adalah pasal kesusilaan (pasal 27 ayat 1), perjudian (pasal 27 ayat 2), pencemaran nama (pasal 27 ayat 3), pengancaman (pasal 27 ayat 4), berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen (pasal 28 ayat 1 dan 2), ujaran kebencian atas dasar SARA (pasal 28A ayat 1 dan 2), pengancaman (pasal 29), pemberatan perbuatan pada pasal 30 sampai 34 (pasal 36).

Sedangkan norma baru yang dimasukkan Pemerintah adalah pasal yang mengatur tentang pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran (pasal 28A ayat 3). Melalui DIM ini koalisi memberikan masukan perbaikan secara menyeluruh atas isi UU ITE, tidak terbatas pada revisi pasal-pasal yang diusulkan pemerintah semata.

Ada 29 poin masukan yang disusun oleh koalisi, terdiri dari 2 poin masukan pada bagian pertimbangan, 1 poin pada bagian mengingat, dan 26 poin pada pasal-pasal UU ITE, baik dari naskah revisi yang dikirimkan pemerintah maupun pasal-pasal yang telah lama ada dalam UU ITE Tahun 2016 yang perlu untuk diperbaiki.

Koalisi menyoroti fakta bahwa tidak berubahnya perspektif Pemerintah dalam upayanya mendekati persoalan yang muncul dalam ranah digital.

“Perspektif yang digunakan masih punitive karena dalam rumusan perbuatan yang dilarang tidak ada asas restorative justice dan diversi (penal mediation) dalam penyelesaian dugaan tindak pidana ITE,” ujarnya dlm rilis tertulis yang diterima Dialektis.co, Sabtu (29/1).

Sebagaimana yang kita ketahui, pidana adalah ultimum remedium, upaya akhir yang harus apabila tidak ditemukan jalan keluar penyelesaian perkara antara pelaku dan korban.

Seharusnya mekanisme ini dimasukkan dalam revisi UU ITE agar penyelesaian perkara dugaan tindak pidana ITE ini dimungkinkan diselesaikan antara pelaku dan korban.

Kata dia, apalagi dorongan restorative justice menguat pada isi Surat Kesepakatan Bersama tiga lembaga antara Kepolisian, Kejaksaan, Kominfo, serta dalam Surat Edaran Kapolri sebelumnya.

“Begitu juga dengan mekanisme banding yang seharusnya ikut dimuat dalam revisi UU ITE ini,” tambahnya.

Koalisi juga mencermati dalam draft revisi ini Pemerintah tidak menggunakan kesempatan untuk memperbaiki keseluruhan isi UU ITE yang bermasalah dan hanya mendasarkan perubahan-perubahan atas banyaknya kontroversi yang terjadi.

Terangnya, dalam kacamata koalisi, perbaikan yang dilandaskan hanya pada yang ramai kontroversi ini bukanlah perbuatan yang bijak dan holistik dalam melihat persoalan.

Karena itu, dengan berbagai persoalan di dalam revisi usulan pemerintah terhadap UU ITE itu, koalisi meminta DPR RI untuk benar-benar melakukan kajian atas revisi tersebut secara hati-hati dan menyeluruh.

Damar berharap, DIM yang dikirimkan koalisi dapat sebagai bahan acuan dalam mempertimbangkan, memperbaiki, dan merumuskan bunyi pasal pengaturan yang lebih baik dan tepat, sehingga persoalan-persoalan multitafsir dan pemidanaan berlebihan tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Sekedar diketahui, sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Serius Revisi UU ITE, diantaranya Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Greenpeace Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, KontraS, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta.

LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM),
Lintas Feminis Jakarta, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Yayasan Perlindungan Insani (Protection International). (*).

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetShare
Previous Post

Dikucur Rp 4,5 Miliar, 200 Titik Wifi Gratis Baru Mulai Dikerjakan

Next Post

Kronologi Bocah Asal Bontang Berhasil Selamat dari Serangan Buaya di Singkama

Related Posts

Kasus Doxing yang Menimpa Pekerja Media Dilaporkan ke Polresta Samarinda
KOLOM

Kasus Doxing yang Menimpa Pekerja Media Dilaporkan ke Polresta Samarinda

Wicaksono Wicaksono: Kabar Tak Sedap dari Palmerah
KOLOM

Wicaksono Wicaksono: Kabar Tak Sedap dari Palmerah

Kartini Masa Kini di Bontang: Perempuan Pejuang Demokrasi dalam Pilkada 2024
KOLOM

Kartini Masa Kini di Bontang: Perempuan Pejuang Demokrasi dalam Pilkada 2024

Masyarakat Ajukan Surat Keberatan Jalan Umum Dilalui Truk Batubara
KOLOM

Masyarakat Ajukan Surat Keberatan Jalan Umum Dilalui Truk Batubara

Menulis dari Negara yang Terlambat Sadar
KOLOM

Menulis dari Negara yang Terlambat Sadar

Moti: “Penghakiman Sepihak” Tempo pada Dasco, Merusak Pers Sebagai Pilar Demokrasi
KOLOM

Moti: “Penghakiman Sepihak” Tempo pada Dasco, Merusak Pers Sebagai Pilar Demokrasi

Next Post
Teriak Minta Tolong, Kronologi Bocah Kampung Mandar Diterkam Buaya

Kronologi Bocah Asal Bontang Berhasil Selamat dari Serangan Buaya di Singkama

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.