Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

Isi Revisi UU ITE Dinilai Multitafsir, Koalisi Serius Serahkan DIM ke DPR RI

Redaksi by Redaksi
January 29, 2022
Isi Revisi UU ITE Dinilai Multitafsir, Koalisi Serius Serahkan DIM ke DPR RI
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Koalisi Serius Revisi UU ITE menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU ITE kepada DPR RI, Jumat (28/1/2022).

Damar Juniarto, perwakilan Koalisi Serius Revisi UU ITE yang juga Direktur Eksekutif SAFEnet, menyebut DIM yang diserahkan koalisi tersebut merupakan hasil kajian anggota koalisi dan melibatkan analisa pakar linguistik forensik dan pakar hukum pidana, atas pasal-pasal revisi dan pasal-pasal tambahan yang diusulkan pemerintah kepada DPR RI.

Secara umum koalisi menilai draft revisi UU ITE perbaikan kedua yang diusulkan pemerintah masih mempertahankan pasal-pasal yang bermasalah dan menambah sejumlah pasal baru yang berpotensi mengancam hak konstitusional warga.

Selain itu koalisi menilai dalam draft revisi UU ITE perbaikan kedua ini memiliki banyak kelemahan yang
fundamental, terutama masih adanya pasal-pasal yang multitafsir dan penerapan hukum pidana yang berlebihan.

Yang masih dipertahankan Pemerintah adalah pasal kesusilaan (pasal 27 ayat 1), perjudian (pasal 27 ayat 2), pencemaran nama (pasal 27 ayat 3), pengancaman (pasal 27 ayat 4), berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen (pasal 28 ayat 1 dan 2), ujaran kebencian atas dasar SARA (pasal 28A ayat 1 dan 2), pengancaman (pasal 29), pemberatan perbuatan pada pasal 30 sampai 34 (pasal 36).

Sedangkan norma baru yang dimasukkan Pemerintah adalah pasal yang mengatur tentang pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran (pasal 28A ayat 3). Melalui DIM ini koalisi memberikan masukan perbaikan secara menyeluruh atas isi UU ITE, tidak terbatas pada revisi pasal-pasal yang diusulkan pemerintah semata.

Ada 29 poin masukan yang disusun oleh koalisi, terdiri dari 2 poin masukan pada bagian pertimbangan, 1 poin pada bagian mengingat, dan 26 poin pada pasal-pasal UU ITE, baik dari naskah revisi yang dikirimkan pemerintah maupun pasal-pasal yang telah lama ada dalam UU ITE Tahun 2016 yang perlu untuk diperbaiki.

Koalisi menyoroti fakta bahwa tidak berubahnya perspektif Pemerintah dalam upayanya mendekati persoalan yang muncul dalam ranah digital.

“Perspektif yang digunakan masih punitive karena dalam rumusan perbuatan yang dilarang tidak ada asas restorative justice dan diversi (penal mediation) dalam penyelesaian dugaan tindak pidana ITE,” ujarnya dlm rilis tertulis yang diterima Dialektis.co, Sabtu (29/1).

Sebagaimana yang kita ketahui, pidana adalah ultimum remedium, upaya akhir yang harus apabila tidak ditemukan jalan keluar penyelesaian perkara antara pelaku dan korban.

Seharusnya mekanisme ini dimasukkan dalam revisi UU ITE agar penyelesaian perkara dugaan tindak pidana ITE ini dimungkinkan diselesaikan antara pelaku dan korban.

Kata dia, apalagi dorongan restorative justice menguat pada isi Surat Kesepakatan Bersama tiga lembaga antara Kepolisian, Kejaksaan, Kominfo, serta dalam Surat Edaran Kapolri sebelumnya.

“Begitu juga dengan mekanisme banding yang seharusnya ikut dimuat dalam revisi UU ITE ini,” tambahnya.

Koalisi juga mencermati dalam draft revisi ini Pemerintah tidak menggunakan kesempatan untuk memperbaiki keseluruhan isi UU ITE yang bermasalah dan hanya mendasarkan perubahan-perubahan atas banyaknya kontroversi yang terjadi.

Terangnya, dalam kacamata koalisi, perbaikan yang dilandaskan hanya pada yang ramai kontroversi ini bukanlah perbuatan yang bijak dan holistik dalam melihat persoalan.

Karena itu, dengan berbagai persoalan di dalam revisi usulan pemerintah terhadap UU ITE itu, koalisi meminta DPR RI untuk benar-benar melakukan kajian atas revisi tersebut secara hati-hati dan menyeluruh.

Damar berharap, DIM yang dikirimkan koalisi dapat sebagai bahan acuan dalam mempertimbangkan, memperbaiki, dan merumuskan bunyi pasal pengaturan yang lebih baik dan tepat, sehingga persoalan-persoalan multitafsir dan pemidanaan berlebihan tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Sekedar diketahui, sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Serius Revisi UU ITE, diantaranya Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Greenpeace Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, KontraS, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta.

LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM),
Lintas Feminis Jakarta, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Yayasan Perlindungan Insani (Protection International). (*).

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetShare
Previous Post

Dikucur Rp 4,5 Miliar, 200 Titik Wifi Gratis Baru Mulai Dikerjakan

Next Post

Kronologi Bocah Asal Bontang Berhasil Selamat dari Serangan Buaya di Singkama

Related Posts

Pernyataan Tegas JATAM Kaltim Tidak Terlibat di Kegiatan Festival Sungai Santan III
WARTA

Pernyataan Tegas JATAM Kaltim Tidak Terlibat di Kegiatan Festival Sungai Santan III

Pejuang Muara Kate Masih Ditahan, Tim Advokasi Beber Fakta Dugaan Kriminalisasi
WARTA

Pejuang Muara Kate Masih Ditahan, Tim Advokasi Beber Fakta Dugaan Kriminalisasi

JAKER Gelar Diskusi Kebangsaan, Gaungkan Semangat Persatuan Pemuda Lewat Budaya
RAGAM

JAKER Gelar Diskusi Kebangsaan, Gaungkan Semangat Persatuan Pemuda Lewat Budaya

Setahun Tragedi Muara Kate: Konflik Kejahatan Lingkungan, Warga Tolak Hauling Dipenjara
WARTA

Setahun Tragedi Muara Kate: Konflik Kejahatan Lingkungan, Warga Tolak Hauling Dipenjara

JMSI dan ACJA Dirikan Rumah Wartawan Tiongkok-Indonesia
WARTA

JMSI dan ACJA Dirikan Rumah Wartawan Tiongkok-Indonesia

LMND ! Jaga Indonesia: Tegak Berdiri Lawan Musuh Rakyat, Singkirkan Serakah-nomics
KOLOM

LMND ! Jaga Indonesia: Tegak Berdiri Lawan Musuh Rakyat, Singkirkan Serakah-nomics

Next Post
Teriak Minta Tolong, Kronologi Bocah Kampung Mandar Diterkam Buaya

Kronologi Bocah Asal Bontang Berhasil Selamat dari Serangan Buaya di Singkama

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1712

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

82097

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

82106

82107

82108

82109

82110

82171

82172

82173

82174

82175

82176

82177

82178

82179

82180

82181

82182

82183

82184

82016

82017

82018

82019

82021

82022

82023

82024

82025

82111

82112

82113

82114

82115

82186

82187

82188

82189

82190

82191

82192

82193

82194

82195

82196

82197

82198

82199

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

82116

82117

82118

82119

82120

82201

82202

82203

82204

82205

82206

82207

82208

82209

82210

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

82121

82122

82123

82124

82125

82126

82127

82128

82129

82130

82131

82132

82133

82134

82135

82136

82137

82138

82139

82140

82211

82212

82213

82214

82215

82216

82217

82218

82219

82220

82221

82222

82223

82224

82225

82226

82227

82228

82229

82230

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

82141

82142

82143

82144

82145

82146

82147

82148

82149

82150

80182

80183

80184

80186

80188

80189

80190

80191

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

82231

82232

82233

82234

82235

82236

82237

82238

82239

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82161

82162

82163

82164

82165

82166

82167

82168

82169

82170

82241

82242

82243

82244

82245

82246

82247

82248

82249

82250

82251

82252

82253

82254

82255

82256

82257

82258

82259

82260

news-1712