DIALEKTIS.CO – Polisi menangkap pelaku prostitusi anak di bawah umur. Pelaku DJA, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 24 tahun warga Jalan Melawai, Kelurahan Berbas Pantai, Kota Bontang.
DJA ditangkap karena menjadi mucikari bagi Mawar, bukan nama sebenarnya yang berusia 16 tahun.
DJA menjajakan Mawar kapada pria hidung belang dengan tarif kencan Rp 2 juta.
“Ditangkap di salah satu hotel wilayah Berbas Pantai, sekira pukul 22.30 Wita malam tadi,” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, Rabu (7/6) Siang.
Terangnya kasus ini terbongkar berkat berkat laporan masyarakat.
Saat dilakukan penyelidikan, benar saja didapati seorang perempuan di bawah umur di dalam sebuah kamar hotel.
Tersangka DJA ditangkap di depan hotel bersama uang tunai senilai Rp 2 juta, hasil prostitusi.
Selain uang, polisi juga mengamankan dua unit handphone yang digunakan untuk menjajakan korban.
“Masih kami dalami sudah berapa orang korbannya,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post