DIALEKTIS.CO – Polres Bontang meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Tanjung Laut Indah, pada Selasa (18/3/2025).
IRT berinisial EHD (46) itu diringkus polisi saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Sultan Syahrir, sekira pukul 21.30 Wita. Dari tangannya, 1 gram sabu jadi barang bukti.
Tak berhenti di situ, polisi langsung membawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 72,38 gram sabu yang disembunyikan di balik kursi tamu.
“Puluhan gram sabu yang disembunyikan rapi di balik kursi rumahnya,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban, Jumat (21/3).
Dari hasil pemeriksaan, EDH mengaku barang haram tersebut dia beli sebanyak setengah bal dengan sistem jejak. Sudah terjual sebanyak 5 gram.
“Tersangka mengaku sempat sekali bertemu langsung dengan pemasok. Namun tidak mengetahui pasti identitas dan tempat tinggalnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, EHD kini mendekam di Mako Polres Bontang guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post