Dialektis.co – Korban DE (39), tersangka kasus investasi bodong dengan modus trading di Kota Bontang yang resmi melapor ternyata berjumlah 11 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp 226 juta.
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy menyatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, DE dinilai sengaja membuat skema trading fiktif untuk membangun citra diri.
Baca juga: Gaya Hidup jadi Motif DE, Tega Tipu Puluhan UMKM di Bontang Bermodus Trading
“Total 11 saksi dan korban telah dimintai keterangan,” ungkapnya, Rabu (18/2/2026).
Praktik investasi berkedok tardiang telah dilakukan tersangka sejak Mei 2025 hingga Januari 2026.
Baca juga: Pelaku Investasi Bodong UMKM Berkedok Trading di Bontang Resmi Ditahan
Hasil pemeriksaan rekening, dana tersebut digunakan tersangka untuk membayar utang, dibagikan kepada rekan-rekan UMKM, serta memenuhi gaya hidupnya.
“Tersangka menggunakan gambar grafik trading untuk meyakinkan para korban. Awalnya bisa memberi bunga ke korban, lama-lama tidak bisa lagi,” paparnya.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong UMKM Berkedok Trading di Bontang, Polisi: Tahap Pemeriksaan
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.







Discussion about this post