Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Gaya Hidup jadi Motif DE, Tega Tipu Puluhan UMKM di Bontang Bermodus Trading

Redaksi by Redaksi
February 18, 2026
Gaya Hidup jadi Motif DE, Tega Tipu Puluhan UMKM di Bontang Bermodus Trading

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah (Tengah) Saat Konferensi Pers (Foto/Isn)

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto mengungkap dari hasil penyelidikan gaya hidup untuk mendapat validasi menjadi motif tersangka DE tega tipu sejumlah pelaku UMKM di Kota Bontang.

Sebelumnya kasus ini cukup menarik perhatian publik setempat. Pasalnya, DE dikenal sebagai sosok yang dermawan kepada pedagang.

Ternyata, hal itu justru menjerumuskannya pada tindak penggelapan.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong UMKM Berkedok Trading di Bontang, Polisi: Tahap Pemeriksaan

Korban terperdaya dengan iming-iming investasi trading tanpa kerugian yang dijanjikan DE. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Bontang, Rabu (18/2/2026).

“Dari hasil penelusuran rekening. Digunakan untuk menopang gaya hidup dan mendapat validasi, agar dikatakan sebagai dermawan,” ungkap AKP Randy.

Selain itu, dari aliran rekening terlihat transaksi yang cukup mencolok kepada pihak lain berinisial MM.

Namun saat diusut penyidik ternyata dana tersebut merupakan pembayaraan utang.

“Nilainya Rp167,4 juta. Ternyata tersangka DE memiliki hutang,” ungkapnya.

Kasus ini bermula pada bulan Mei 2025. Pelaku menawarkan jasa trading dirinya sebagai trader. Dengan iming-iming keuntungan berlipat.

Baca juga: Pelaku Investasi Bodong UMKM Berkedok Trading di Bontang Resmi Ditahan

Belakangan diketahui disalahgunakan. Hingga menyebabkan kerugian ratusan juta korbannya.

AKP Randy Anugrah Putranto mengatakan, Polres Bontang akan mengupayakan pengembalian uang para korban dan penelusuran pada aset-aset milik pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka DE terancam dijerat Pasal 492 KUHP dalam UU No. 1 Tahun 2023 penjara 4 tahun denda Rp500 juta. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar Bontang
ShareTweet
Previous Post

Polres Bontang Dalami 4 Aktor di Balik Penyeludupan Bengkirai, Tak Berhenti di Sopir

Next Post

Investasi Bodong Bermodus Trading di Bontang, 11 Korban Kerugian Capai Rp226 Juta

Related Posts

Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan KS Tubun, Diduga Bunuh Diri
WARTA

Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan KS Tubun, Diduga Bunuh Diri

Jual Tabung Gas di Facebook, Pembobol Rumah Tj Laut Ditangkap di Teluk Pandan
WARTA

Jual Tabung Gas di Facebook, Pembobol Rumah Tj Laut Ditangkap di Teluk Pandan

Kualitas Udara Bontang Masih Kategori Tidak Sehat, BPBD Imbau Warga Pakai Masker
WARTA

Kualitas Udara Bontang Masih Kategori Tidak Sehat, BPBD Imbau Warga Pakai Masker

Kabut Asap Memburuk, Pelajar di Bontang Dipulangkan
WARTA

Kabut Asap Memburuk, Pelajar di Bontang Dipulangkan

Lihat Langsung IKN, ISKA Papua Selatan Tegaskan Dukungan Pembangunan
KOLOM

Lihat Langsung IKN, ISKA Papua Selatan Tegaskan Dukungan Pembangunan

Jurnalis Dilarang Ikut Mediasi Demo PLN, Hasil Pertemuan Dipertanyakan
WARTA

Jurnalis Dilarang Ikut Mediasi Demo PLN, Hasil Pertemuan Dipertanyakan

Next Post
Investasi Bodong Bermodus Trading di Bontang, 11 Korban Kerugian Capai Rp226 Juta

Investasi Bodong Bermodus Trading di Bontang, 11 Korban Kerugian Capai Rp226 Juta

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.