DIALEKTIS.CO – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Parepare akan mendeportasi satu warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang kedapatan masuk secara ilegal, tanpa kelengkapan berkas kependudukan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Brian Hermawan menjelaskan WNA yang dideportasi sudah berada di wilayah Indonesia selama 2 tahun tanpa memiliki dokumen yang sah.
“WNS bersangkutan tidak memiliki dokumen yang sah untuk berada di wilayah Indonesia, sehingga imigrasi melakukan pengusiran secara paksa,” ungkapnya, Jum’at (9/6/2023).
Muhammad Bin Jasmin WNA asal Malaysia mengaku masuk ke Indonesia melalui jalur Sungai Nyamuk, ia nekat ke Indonesia dengan alasan menjenguk orang tua yang sakit di Kabupaten Pinrang.
Andi Brian melanjutkan, proses pemulangan WNA akan dilaksanakan melalui Pelabuhan Nusantara menuju Tawau, Malaysia.
“Sabtu besok (10/6) akan kami deportasi melalui Pelabuhan Nusantara menuju Tawau Malaysia,” tandasnya.
Kepala seksi tehknologi Informasi dan komunikasi keimigrasian Haerul Ikrar Rusli mengungkapkan, imigrasi Parepare akan mendeportasi WNA dengan menggunakan emergeny certificate/kartu perlakuan cemas yang dikeluarkan pihak keimigrasian Malaysia.
“WNA akan di pulangkan ke malaysia dengan emergency certificate atau perlakuan cemas.” tandasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplik
Discussion about this post