Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Izin Pertambangan Diambil Alih Pusat Dinilai Merugikan Daerah Penghasil

Redaksi by Redaksi
December 15, 2020
Izin Pertambangan Diambil Alih Pusat Dinilai Merugikan Daerah Penghasil

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir (Foto/Fran)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara yang disahkan pada 6 Juni 2020 lalu, dinilai berpotensi merugikan daerah.

Pada UU tersebut kewenangan daerah mutlak dilepas. di pasal 4 ayat 2, Pemda tak lagi masuk dalam konteks penguasaan minerba yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Di UU sebelumnya, pemerintah daerah (pemda) masuk bersama pemerintah pusat dalam konteks ‘penguasaan’ tersebut.

Kewenangan pemda dalam perizinan tambang juga dibabat habis, dengan penghapusan dua pasal, yakni pasal 7 (untuk kewenangan pemerintah provinsi) dan pasal 8 (untuk kewenangan pemerintah kabupaten/kota).

Merujuk pada jadwal, pengalihan kewenangan tersebut berlangsung mulai 11 Desember 2020. Lalu bagaimana nasib Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil ?.

Anggota komisi II DPRD Kaltim menilai UU tersebut berpotensi merugikan daerah penghasil.

“UU ini kan di pusat, kita di daerah ini kan dengan kondisi seperti itu tentu dirugikan,” ungkapnya pada, Senin (14/12/2020).

Sutomo Jabir menjelaskan, jika kewenangan daerah tidak diambil alih. Harusnya daerah sudah mulai bergaining dalam hal ini sharing profit dengan BUMD.

“Jika tidak ada UU minerba yang baru. Kita sudah berpikir ketika ada perpanjangan izin perusahaan besar kita bisa barganing. Misalnya dengan KPC apakah kita bisa barganing dengan sharing profit dengan BUMD kita ataukan dengan terima fee seperti yang berlaku dengan blok mahakam,” ungkapnya.

Politisi PKB ini menilai sejak awal UU ini digodok, sudah pasti daerah penghasil kalah karena jumlahnya sedikit.

Dengan dihapuskan kewenangan daerah kata dia, pusat yang menjadi kontrol atas izin. Sutomo Jabir meyakini pusat tidak mengetahui kondisi detail masyarakat yang ada dilingkungan perusahaan.

Selain itu kondisi masyarakat adat, petani disekitar perusahaan beroperasi berpotensi diabaikan.

“Kita bisa lihat KPC, disekitarnya kan banyak petani. Kalaupun dia tidak mau tau akan bisa menimbulkan konflik horizontal. Nah kalau masih wewenang provinsi bisa dilakukan pendekatan lokal dan persuasif dengan mempertimbangkan histori,” pungkasnya. (Frn/Yud)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD KaltimSutomo Jabir
ShareTweetShare
Previous Post

Innalillahi, Sekwan Balikpapan Andi Azis Tutup Usia

Next Post

Kantongi 2 Alat Bukti, Kejari Bontang Siap Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT BME

Related Posts

Ubayya Bengawan, Anggota DPRD Bontang (Dialektis.co/Mira)
DPRD Bontang

Bahas RPJMD 2025-2029, Ubayya Sentil Putusan MK Terkait Pemilu

Sumardi Dukung Tingkatkan Kualitas Jalan M Roem Meski Lewat Skema e-Katalog
DPRD Bontang

Program Bontang Terang Terus Dipertanyakan, Sumardi: Banyak Masih Gelap

Rustam Dukung Rencana Walikota Sekali Sepekan Berkantor di MPP Pasar Tamrin
DPRD Bontang

Rustam Dukung Rencana Walikota Sekali Sepekan Berkantor di MPP Pasar Tamrin

Gas Melon Sering Menghilang di Pasaran, Komisi B Bakal Panggil Dinas Koperasi & Pertamina
DPRD Bontang

Gas Melon Sering Menghilang di Pasaran, Komisi B Bakal Panggil Dinas Koperasi & Pertamina

Sengketa Tapal Batas Darat Memanas, Thailand dan Kamboja Sempat Kontak Senjata
WARTA

Sengketa Tapal Batas Darat Memanas, Thailand dan Kamboja Sempat Kontak Senjata

Wisatawan 62 Tahun Meninggal Usai Kejebur Saat Main Banana Boat di Beras Basah
WARTA

Wisatawan 62 Tahun Meninggal Usai Kejebur Saat Main Banana Boat di Beras Basah

Next Post
Kantongi 2 Alat Bukti, Kejari Bontang Siap Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT BME

Kantongi 2 Alat Bukti, Kejari Bontang Siap Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT BME

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.