SAMARINDA – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara yang disahkan pada 6 Juni 2020 lalu, dinilai berpotensi merugikan daerah.
Pada UU tersebut kewenangan daerah mutlak dilepas. di pasal 4 ayat 2, Pemda tak lagi masuk dalam konteks penguasaan minerba yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Di UU sebelumnya, pemerintah daerah (pemda) masuk bersama pemerintah pusat dalam konteks ‘penguasaan’ tersebut.
Kewenangan pemda dalam perizinan tambang juga dibabat habis, dengan penghapusan dua pasal, yakni pasal 7 (untuk kewenangan pemerintah provinsi) dan pasal 8 (untuk kewenangan pemerintah kabupaten/kota).
Merujuk pada jadwal, pengalihan kewenangan tersebut berlangsung mulai 11 Desember 2020. Lalu bagaimana nasib Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil ?.
Anggota komisi II DPRD Kaltim menilai UU tersebut berpotensi merugikan daerah penghasil.
“UU ini kan di pusat, kita di daerah ini kan dengan kondisi seperti itu tentu dirugikan,” ungkapnya pada, Senin (14/12/2020).
Sutomo Jabir menjelaskan, jika kewenangan daerah tidak diambil alih. Harusnya daerah sudah mulai bergaining dalam hal ini sharing profit dengan BUMD.
“Jika tidak ada UU minerba yang baru. Kita sudah berpikir ketika ada perpanjangan izin perusahaan besar kita bisa barganing. Misalnya dengan KPC apakah kita bisa barganing dengan sharing profit dengan BUMD kita ataukan dengan terima fee seperti yang berlaku dengan blok mahakam,” ungkapnya.
Politisi PKB ini menilai sejak awal UU ini digodok, sudah pasti daerah penghasil kalah karena jumlahnya sedikit.
Dengan dihapuskan kewenangan daerah kata dia, pusat yang menjadi kontrol atas izin. Sutomo Jabir meyakini pusat tidak mengetahui kondisi detail masyarakat yang ada dilingkungan perusahaan.
Selain itu kondisi masyarakat adat, petani disekitar perusahaan beroperasi berpotensi diabaikan.
“Kita bisa lihat KPC, disekitarnya kan banyak petani. Kalaupun dia tidak mau tau akan bisa menimbulkan konflik horizontal. Nah kalau masih wewenang provinsi bisa dilakukan pendekatan lokal dan persuasif dengan mempertimbangkan histori,” pungkasnya. (Frn/Yud)
Discussion about this post