Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Izin Pertambangan Diambil Alih Pusat Dinilai Merugikan Daerah Penghasil

Redaksi by Redaksi
December 15, 2020
Izin Pertambangan Diambil Alih Pusat Dinilai Merugikan Daerah Penghasil

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir (Foto/Fran)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara yang disahkan pada 6 Juni 2020 lalu, dinilai berpotensi merugikan daerah.

Pada UU tersebut kewenangan daerah mutlak dilepas. di pasal 4 ayat 2, Pemda tak lagi masuk dalam konteks penguasaan minerba yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Di UU sebelumnya, pemerintah daerah (pemda) masuk bersama pemerintah pusat dalam konteks ‘penguasaan’ tersebut.

Kewenangan pemda dalam perizinan tambang juga dibabat habis, dengan penghapusan dua pasal, yakni pasal 7 (untuk kewenangan pemerintah provinsi) dan pasal 8 (untuk kewenangan pemerintah kabupaten/kota).

Merujuk pada jadwal, pengalihan kewenangan tersebut berlangsung mulai 11 Desember 2020. Lalu bagaimana nasib Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil ?.

Anggota komisi II DPRD Kaltim menilai UU tersebut berpotensi merugikan daerah penghasil.

“UU ini kan di pusat, kita di daerah ini kan dengan kondisi seperti itu tentu dirugikan,” ungkapnya pada, Senin (14/12/2020).

Sutomo Jabir menjelaskan, jika kewenangan daerah tidak diambil alih. Harusnya daerah sudah mulai bergaining dalam hal ini sharing profit dengan BUMD.

“Jika tidak ada UU minerba yang baru. Kita sudah berpikir ketika ada perpanjangan izin perusahaan besar kita bisa barganing. Misalnya dengan KPC apakah kita bisa barganing dengan sharing profit dengan BUMD kita ataukan dengan terima fee seperti yang berlaku dengan blok mahakam,” ungkapnya.

Politisi PKB ini menilai sejak awal UU ini digodok, sudah pasti daerah penghasil kalah karena jumlahnya sedikit.

Dengan dihapuskan kewenangan daerah kata dia, pusat yang menjadi kontrol atas izin. Sutomo Jabir meyakini pusat tidak mengetahui kondisi detail masyarakat yang ada dilingkungan perusahaan.

Selain itu kondisi masyarakat adat, petani disekitar perusahaan beroperasi berpotensi diabaikan.

“Kita bisa lihat KPC, disekitarnya kan banyak petani. Kalaupun dia tidak mau tau akan bisa menimbulkan konflik horizontal. Nah kalau masih wewenang provinsi bisa dilakukan pendekatan lokal dan persuasif dengan mempertimbangkan histori,” pungkasnya. (Frn/Yud)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD KaltimSutomo Jabir
ShareTweet
Previous Post

Innalillahi, Sekwan Balikpapan Andi Azis Tutup Usia

Next Post

Kantongi 2 Alat Bukti, Kejari Bontang Siap Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT BME

Related Posts

Sabtu Pemeliharaan WTP Altra Bontang, 16.500 Pelanggan di Area Ini Terdampak
WARTA

Kemarau Datang, Warga Bontang Diimbau Bijak Gunakan Air Bersih

Gagal Kabur, Dua Pelaku Curanmor di Sebuntal Ditangkap Warga di Jalan Poros BON-SMR
WARTA

Pelaku Curanmor Milik Pekerja SPBU Bonles Tertangkap, Ternyata Masih Pelajar

Khawatir Bebani APBD, Rustam Minta Pemerintah Tidak Rekrut Honorer Lagi
DPRD Bontang

Setuju Biaya Parkir Progresif di Citimall Bontang, Rustam: Perawatan Fasilitas Harus Meningkat

Biaya Parkir Progresif Diterapkan di Citimall Bontang, 80% Masuk Kas Daerah
WARTA

Biaya Parkir Progresif Diterapkan di Citimall Bontang, 80% Masuk Kas Daerah

Lapas Bontang Gelar Razia Kamar Hunian Mendadak, Respon Dugaan Pelanggaran
WARTA

Lapas Bontang Gelar Razia Kamar Hunian Mendadak, Respon Dugaan Pelanggaran

Kesal Dibully Foto jadi Stiker WA, Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Ruang Rapat
WARTA

Kesal Dibully Foto jadi Stiker WA, Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Ruang Rapat

Next Post
Kantongi 2 Alat Bukti, Kejari Bontang Siap Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT BME

Kantongi 2 Alat Bukti, Kejari Bontang Siap Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT BME

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.