BONTANG – Peredaran narkoba jenis sabu di Kota Taman kembali berhasil digagalkan jajaran Sat Resnarkoba Polres Bontang. Kali ini, tak tanggung-tanggung hanya dalam hitungan jam, 3 terduga pengedar dibekuk Polisi.
Ketiganya adalah, SPR (23) warga Gang Kerapu 2 RT 16 Tanjung Laut Indah, ASW (26) warga Gang Arwana 1 RT 17 Kelurahan Tanjung Laut Indah, dan RAM (30) warga gang Kerapu 2 RT 16 Kelurahan Tanjung Laut Indah. Masing-masing diamankan di lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Bontang, melalui Kabag Humas, AKP Suyono menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari penangkapan SPR, pada Ahad (6/12) sekira pukul 22.00 WITA. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik klip berisi sabu.
“Saat ditangkap SPR, mengaku sabu yang ia miliki diperoleh dari rekannya berinisial ASW,” ungkap.
Tim resnarkoba langsung bergerak ke kediaman ASW, sekira pukul 22.50 WITA ia pun ikut diciduk setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan pemeriksaan, ASW mengaku mendapat sabu itu dari RAM. Polisi pun kembali melakukan pencarian, dan menangkap RAM di rumahnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup Suyono, dalam rilis yang diterima dialektis.co. (Yud/DT)