DIALEKTIS.CO – Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (FSP KEP) All Industri Kota Bontang, Supriyadi angkat bicara terkait heboh kabar keberadaan sejumlah pekerja asal luar daerah di proyek pembangunan Pabrik PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN).
Supriyadi, mempertanyakan keberadaan tenaga skill yang didatangkan.
Kata dia, harus diperjelas jenis keahlian yang dimaksud harus lah benar-benar tidak dapat dipenuhi oleh tenaga kerja lokal, sehingga tidak sekedar berasumsi sepanjang tidak melanggar PERDA Nomor 10 tahun 2018.
“PERDA tersebut memang mengatur tenaga kerja luar 25 % dan tenaga lokal 75 %. Asumsi tersebut boleh saja, apabila kebutuhan tenaga kerja yang dimaksud tidak ada di Kota Bontang,”
Baca juga: Heboh Pekerja Luar Daerah di Proyek PT KAN, Begini Penjelasan Manajemen
“Apabila ada, tentu kan sangat disayangkan bila mendatangkan dari luar dengan berlindung pada PERDA itu,” tutur Yadi saat menghubungi dialektis.co, Kamis (29/7/2021).
Senada, Sekretaris DPC FSP KEP Bontang, Supriono menyatakan pihak perusahaan harus lebih peka dengan kondisi masyarakat sekitar. Terlebih di masa pandemi, penyerapan pekerja lokal harus ditingkatkan, bukan sebaliknya.
“Bila pemanfaatan sektor lapangan kerja di Bontang dimaksimalkan, kami yakin penyebaran Covid-19 akan dapat diminimalisir serta pemberlakuan PPKM tidak begitu parah dampaknya bagi masyarakat,” tegas Supriono.
Diketahui, sebelumnya informasi keberadaan sejumlah pekerja asal luar daerah di proyek pembangunan pabrik bahan peledak itu ramai diperbincangkan setelah beredar rekaman video warga di sosial media dan sejumlah group WhatsApp.
Saat dikonfirmasi media ini, pengelola proyek tidak menampik tengah memperkerjakan sejumlah tenaga kerja asal luar daerah. Namun begitu, Humas PT KAN, Ubayya memastikan komposisi jumlah pekerja yang bekerja di proyek tersebut telah sesuai dengan regulasi setempat.
Yakni, Perda nomor 10 Tahun 2018 yang mewajibkan perusahaan mengakomodir paling sedikit 75 % tenaga kerja lokal dari total jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.
“Sedari awal kita taat aturan,” ujarnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Senada, PT Wijaya Karya (WIKA) selaku pelaksana perkerjaan sipil menegaskan sejumlah pekerja luar daerah yang ada di lokasi saat ini bukanlah rekrutan baru, melainkan tenaga kerja organik WIKA yang memiliki ikatan kontrak kerja di bagian-bagian pekerjaan skill.
“Posisi aktif per 20 Juni (diperbaharui setiap bulan), pekerja lokal ada 185 orang dan 47 pekerja luar daerah. Jadi jika dipresentase itu 80 % banding 20 %,” beber Human Capital PT WIKA, Andik Saputra.
Hingga berita ini dipublis, awak media masih berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada Disnaker setempat. (Yud/DT)
Discussion about this post