PERCERAIAN tak selalu jadi putusan akhir hakim di Pengadilan Agama. Tak jarang pula, perkara perceraian akhirnya berujung damai.
Seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Kota Bontang. Pada, Rabu (24/6/2020).
Hakim Mediator Riduansyah, berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perperceraian dengan register perkara nomor 207/Pdt.G/2020/PA.Botg.
Dalam proses mediasi, nasihat yang menyentuh dari Hakim Mediator tersebut terkait pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga, serta akibat yang ditimbulkan dari perceraian sukses membuat rumah tangga kembali rukun.
Diketahui, kepiawaian strategi seorang mediator dalam melaksanakan mediasi, disertai dengan kemampuan memahami dan memetakan permasalahan, menyelami karakter, bersikap netral, dan mampu membangun komunikasi yang baik, serta membangun kepercayaan para pihak bahwa perdamaian adalah jalan keluar terbaik menjadi hal yang penting.
“Hal terpenting adalah mengakomodir kepentingan masing-masing pihak, untuk dicari titik temu dan jalan tengah agar tercapai perdamaian,”
“Hingga akhirnya mereka sepakat merajut kembali keharmonisan keluarga yang hampir pecah dan terbelah. Selanjutnya penggugat mencabut perkaranya,” ujarnya, seperti dinukil dari alaman Instagram Pengadilan Agama Bontang.
Keberhasilan mediasi ini menjadi penyemangat dan motivasi bagi Hakim Mediator di Pengadilan Agama Bontang untuk membantu para pihak, sehingga perkara yang diajukan dapat berakhir di ruang mediasi dengan damai.
Sekedar diketahui, tugas seorang hakim tidak hanya menyidangkan perkara-perkara yang masuk ke Pengadilan. Saat ini, seorang hakim harus cakap pula menjadi seorang mediator. Perkara-perkara perdata pada umumnya wajib dimediasi.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian yang wajib diikuti oleh setiap Hakim, Mediator, para pihak atau kuasa hukum dalam prosedur penyelesaian sengketa. Dilain sisi, mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
Di Pengadilan Agama sendiri kebanyakan menangani perdata yang bersifat contensius (ada lawan) sehingga banyak melaksanakan proses mediasi, karenanya menjadi sebuah kebutuhan pokok bagi Peradilan Agama menyediakan mediator-mediator yang handal untuk memediasi para pihak sebelum masuk ke pokok perkara. (Yud/DT).
Discussion about this post