Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Gubernur Tak Hadir, Sidang Lanjutan Tapal Batas di Kampung Sidrap Ditunda

Redaksi by Redaksi
July 31, 2024
Gubernur Tak Hadir, Sidang Lanjutan Tapal Batas di Kampung Sidrap Ditunda
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa tapal batas wilayah Bontang dengan Kutai Timur (Kutim) di Kampung Sidrap, dengan agenda mendengar keterangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Pemkab Kutim dan Pemkab Kutai Kertanegara, Rabu (31/7/2024) kembali ditunda

Dalam alaman resmi MK, dinyatakan sidang ditunda karena Gubernur Kaltim tidak hadir.

Majelis hakim menganggap kehadiran Gubernur Kaltim secara langsung dalam persidangan sangat penting untuk melakukan pendalaman keterangan.

“Kami mengalah untuk menunda sidang ini lebih jauh, artinya setelah 17 Agustus itu dengan pertimbangan memang kehadiran pejabat-pejabat yang utama untuk ketiga Pihak Terkait memang sangat kami butuhkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan..

Selanjutnya, Suhartoyo menginformasikan jadwal sidang berikutnya pada 21 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB. Hal ini menyesuaikan kegiatan Gubernur Kaltim yang saat ini sedang mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ibu Kota Nusantara (IKN) serta menyiapkan upacara dirgahayu Republik Indonesia yang rencananya akan digelar di IKN.

Baca juga: Simak! Sidang MK Tapal Batas Kampung Sidrap, Kemendagri Akui UU 47/1999 Multitafsir

Mahkamah juga berharap Pemkab Kutai Timur dan Pemkab Kutai Kertanegara hadir langsung di Ruang Sidang MK, bukan mengikuti persidangan melalui daring apalagi hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Menurut Mahkamah, kehadiran langsung gubernur dan kedua bupati sangat penting untuk menggali keterangan.

“Kehadiran pak gubernur dan para bupati itu penting sekali bagi Mahkamah,” kata Suhartoyo.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Kaltim Siti Sugiyanti mengatakan, Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik tidak bisa menghadiri sidang di MK karena melayani Presiden di IKN. Untuk diketahui juga, Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada Pj Gubernur Kaltim untuk menyukseskan pelaksanaan HUT ke-79 Republik Indonesia di IKN. Sedangkan, DPR tidak hadir karena memasuki masa reses.

Sebelumnya, Wali Kota Bontang Basri Rase bersama Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua I DPRD Kota Bontang Junaidi, serta Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang Agus Haris mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000. Para Pemohon Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 ini menguji Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4), Pasal 10 ayat (5), serta Lampiran 5 berupa peta wilayah Kota Bontang dalam UU 47/1999 terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Para Pemohon menilai pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil karena menetapkan batas-batas wilayah Kota Bontang yang tidak sesuai dengan batas historis wilayahnya, baik ketika masih berstatus Kecamatan Bontang maupun setelah berstatus Kota Administratif Bontang. Pada 4 Oktober 1999 dengan disahkannya UU 47/1999, Kota Bontang secara resmi dibentuk dan ditetapkan terdiri dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Bontang Selatan dan Bontang Utara.

Adapun Kecamatan Bontang Barat yang telah dibentuk 16 Juli 1999 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai No. 17/1999, tidak ikut ditetapkan menjadi bagian dari wilayah Kota Bontang. “Di dalam Undang-Undang bahkan ada pengurangan wilayah yang tadinya sampai di bawah sampai Desa Sekambing ketika Undang-Undang itu disahkan desa itu menjadi tidak ada di dalam peta,” ujar kuasa hukum para Pemohon Heru Widodo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (12/2/2024).

Selain itu, para Pemohon memaparkan, sejak Pemilu 2004-2024, wilayah Sidrap telah masuk menjadi bagian dari daerah pemilihan Kota Bontang. Warga Sidrap yang berada di RT 19 sampai dengan RT 25 telah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kelurahan Guntung, Kota Bontang dan menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di wilayah Kecamatan Bontang Utara. Menurut Pemohon, Lampiran 5 UU 47/1999 yang tidak memasukkan wilayah Desa Sidrap sebagai bagian dari daerah pemilihan Kota Bontang telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam konteks penggunaan hak pilih warga.

Para Pemohon dan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur telah tercapai suatu kesepakatan mengenai masuknya kembali wilayah Sidrap ke wilayah Kota Bontang sesuai dengan aspirasi warga Sidrap yang selama ini telah menyatakan sikap untuk bergabung dengan Kota Bontang. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, karena pada akhirnya DPRD Kabupaten Kutai Timur membatalkan secara sepihak tanpa alasan.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Para Pemohon juga meminta MK memasukkan Bontang Barat dalam Pasal 7 dan Kecamatan Bontang Barat dalam Pasal 10 ayat 4 huruf c UU 47/1999. Kemudian para Pemohon meminta MK memaknai Pasal 10 ayat 5 huruf d UU 47/1999 menjadi “d. Kota Bontang mempunyai batas wilayah sebelah barat dengan Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur” serta tidak memasukkan wilayah Sidrap atau yang saat ini nomenklaturnya berubah dengan nama “RT” yang terdiri dari RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25 sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang dan Desa Sekambing sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang dalam Lampiran 5 berupa Peta Wilayah Kota Bontang UU 47/1999. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kampung Sidrap
ShareTweet
Previous Post

Neni-Agus Gandeng Influencer Bontang

Next Post

DPRD Kutim Beri Catatan Evaluasi Soal Langkah Penggunaan Program MYC

Related Posts

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan
KOLOM

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan

Gerakkan Ekonomi Lokal, Puluhan UMKM Catat Omzet Rp1 Miliar Lebih Selama Pupuk Kaltim Fest 2025
EKBIS

Gerakkan Ekonomi Lokal, Puluhan UMKM Catat Omzet Rp1 Miliar Lebih Selama Pupuk Kaltim Fest 2025

Warga Resah Tebing Bekas Galian C di Kanaan Mulai Longsor, 4 Rumah Terdampak
WARTA

Warga Resah Tebing Bekas Galian C di Kanaan Mulai Longsor, 4 Rumah Terdampak

Berawal Laporan di Hotline 110, Pria di Bontang Baru Diciduk Miliki 9 Gram Sabu
WARTA

Berawal Laporan di Hotline 110, Pria di Bontang Baru Diciduk Miliki 9 Gram Sabu

RT 01 Kanaan Terendam Banjir, Warga Harap Proyek Drainase Segera Diselesaikan
WARTA

RT 01 Kanaan Terendam Banjir, Warga Harap Proyek Drainase Segera Diselesaikan

Tak Ingin Pangkas Hak Rakyat, PDI Perjuangan Kaltim Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD
KABAR PARLEMEN

Tak Ingin Pangkas Hak Rakyat, PDI Perjuangan Kaltim Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

Next Post
Kepala DP2A Berganti, Asti Mazar Ingatkan Tindak Kekerasan Anak dan Perempuan Masih Tinggi

DPRD Kutim Beri Catatan Evaluasi Soal Langkah Penggunaan Program MYC

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

MAUJP

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

maujp

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000126

118000127

118000128

118000129

118000130

118000131

118000132

118000133

118000134

118000135

118000136

118000137

118000138

118000139

118000140

118000141

118000142

118000143

118000144

118000145

118000146

118000147

118000148

118000149

118000150

118000151

118000152

118000153

118000154

118000155

118000156

118000157

118000158

118000159

118000160

118000161

118000162

118000163

118000164

118000165

118000166

118000167

118000168

118000169

118000170

128000136

128000137

128000138

128000139

128000140

128000141

128000142

128000143

128000144

128000145

128000146

128000147

128000148

128000149

128000150

128000151

128000152

128000153

128000154

128000155

128000156

128000157

128000158

128000159

128000160

128000161

128000162

128000163

128000164

128000165

128000166

128000167

128000168

128000169

128000170

128000171

128000172

128000173

128000174

128000175

138000111

138000112

138000113

138000114

138000115

138000116

138000117

138000118

138000119

138000120

138000121

138000122

138000123

138000124

138000125

138000126

138000127

138000128

138000129

138000130

138000131

138000132

138000133

138000134

138000135

138000136

138000137

138000138

138000139

138000140

148000146

148000147

148000148

148000149

148000150

148000151

148000152

148000153

148000154

148000155

148000156

148000157

148000158

148000159

148000160

148000161

148000162

148000163

148000164

148000165

148000166

148000167

148000168

148000169

148000170

148000171

148000172

148000173

148000174

148000175

168000116

168000117

168000118

168000119

168000120

168000121

168000122

168000123

168000124

168000125

168000126

168000127

168000128

168000129

168000130

168000131

168000132

168000133

168000134

168000135

168000136

168000137

168000138

168000139

168000140

168000141

168000142

168000143

168000144

168000145

178000136

178000137

178000138

178000139

178000140

178000141

178000142

178000143

178000144

178000145

178000146

178000147

178000148

178000149

178000150

178000151

178000152

178000153

178000154

178000155

178000156

178000157

178000158

178000159

178000160

178000161

178000162

178000163

178000164

178000165

178000166

178000167

178000168

178000169

178000170

178000171

178000172

178000173

178000174

178000175

178000176

178000177

178000178

178000179

178000180

188000206

188000207

188000208

188000209

188000210

188000211

188000212

188000213

188000214

188000215

188000216

188000217

188000218

188000219

188000220

188000221

188000222

188000223

188000224

188000225

188000226

188000227

188000228

188000229

188000230

188000231

188000232

188000233

188000234

188000235

198000111

198000112

198000113

198000114

198000115

198000116

198000117

198000118

198000119

198000120

198000121

198000122

198000123

198000124

198000125

198000126

198000127

198000128

198000129

198000130

198000131

198000132

198000133

198000134

198000135

198000136

198000137

198000138

198000139

198000140

238000106

238000107

238000108

238000109

238000110

238000111

238000112

238000113

238000114

238000115

238000116

238000117

238000118

238000119

238000120

238000121

238000122

238000123

238000124

238000125

238000126

238000127

238000128

238000129

238000130

238000131

238000132

238000133

238000134

238000135

238000136

238000137

238000138

238000139

238000140

238000141

238000142

238000143

238000144

238000145

238000146

238000147

238000148

238000149

238000150

news-1701