DIALEKTIS.CO – Janji Polres Bontang untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya kembali ditunjukkan dalam bentuk penangkapan.
Kali ini, Rabu (19/2) kamar kontrakan MH (26) di Jalan AP Suryanata, RT 19, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Hasilnya, barang bukti 12,24 gram sabu siap edar berhasil diamankan.
MH menjadi target polisi setelah sebelumnya sejumlah laporan masuk atas bisnis haram yang ia jalankan.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim kami langsung melakukan penggerebekan,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Selain sabu, dalam penggeledahan, petugas juga mengamankan barang bukti lain. Seperti 20 potongan sedotan, 1 pack plastik bening, 2 sedotan berujung runcing, 1 alat hisap, 1 bungkus rokok, 1 pipet kaca, serta 1 unit handphone Samsung A33 warna biru.
MH mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
MH kini ditahan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian berencana mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bontang,” tutup AKP Rihard. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post