DIALEKTIS.CO – Dalam rangka memperingati hari bakti permasyarakatan yang ke-57. Rutan kelas II A Samarinda Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kaltim melakukan razia gabungan bersama TNI dan Polri pada, Rabu (07/04/2021) malam.
Selama satu jam dilakukan penggeledahan, sejumlah barang terlarang disita dari narapidana yang menjalani pembinaan.
Barang yang disita diantaranya, 20 unit telepon genggam, 23 buah charger, 10 sajam, baterai HP, sabuk besi, kipas angin dan sejumlah barang terlarang lainya turut diamankan.
“Hari ini kami melakukan razia gabungan, Rutan kelas II A Samarinda bersama TNI dan Polri. Hasilnya masih banyak ditemukan barang terlarang,” ujar Kepala Rutan Alanta Imanuel Ketaren yang di konfirmasi via telpon.
Penggeledahan itu dilakukan pada 54 kamar dari empat blok dan dua kamar wanita. Dalam penggeledahan tidak ditemukan barang terlarang seperti Narkotika.
Melalui Kepala pengaman Rutan Samarinda Gilang Wisnu Wardhana menyebutkan dari banyaknya temuan dalam giat ini, pihaknya akan lebih memperketat lagi pemeriksaan pada barang masuk ataupun titipan ke dalam Rutan
“Kita akan lebih perketat lagi dengan selalu mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) penggeledahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan SOP kantor wilayah, yaitu devisi permasyarakatan, razia dilakukan minimal empat kali dalam sebulan.
“Itu rutin kita lakukan, razia barang-barang terlarang di dalam,” sebut Gilang.
Untuk diketahui, dalam razia ini setidaknya melibatkan petugas Rutan Samarinda sebanyak 65 orang, dari kantor devisi permasyarakatan 2 orang, Polsek Sungai Pinang 10 orang, dan Koramil 3 orang. (Red/Yud).
Discussion about this post