Dialektis.co – Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto mengungkap dari hasil penyelidikan gaya hidup untuk mendapat validasi menjadi motif tersangka DE tega tipu sejumlah pelaku UMKM di Kota Bontang.
Sebelumnya kasus ini cukup menarik perhatian publik setempat. Pasalnya, DE dikenal sebagai sosok yang dermawan kepada pedagang.
Ternyata, hal itu justru menjerumuskannya pada tindak penggelapan.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong UMKM Berkedok Trading di Bontang, Polisi: Tahap Pemeriksaan
Korban terperdaya dengan iming-iming investasi trading tanpa kerugian yang dijanjikan DE. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Bontang, Rabu (18/2/2026).
“Dari hasil penelusuran rekening. Digunakan untuk menopang gaya hidup dan mendapat validasi, agar dikatakan sebagai dermawan,” ungkap AKP Randy.
Selain itu, dari aliran rekening terlihat transaksi yang cukup mencolok kepada pihak lain berinisial MM.
Namun saat diusut penyidik ternyata dana tersebut merupakan pembayaraan utang.
“Nilainya Rp167,4 juta. Ternyata tersangka DE memiliki hutang,” ungkapnya.
Kasus ini bermula pada bulan Mei 2025. Pelaku menawarkan jasa trading dirinya sebagai trader. Dengan iming-iming keuntungan berlipat.
Baca juga: Pelaku Investasi Bodong UMKM Berkedok Trading di Bontang Resmi Ditahan
Belakangan diketahui disalahgunakan. Hingga menyebabkan kerugian ratusan juta korbannya.
AKP Randy Anugrah Putranto mengatakan, Polres Bontang akan mengupayakan pengembalian uang para korban dan penelusuran pada aset-aset milik pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka DE terancam dijerat Pasal 492 KUHP dalam UU No. 1 Tahun 2023 penjara 4 tahun denda Rp500 juta. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post