Dialektis.co – CA (33) dan S (44) tak berkutik saat dikepung warga dan polisi saat menuju Jalan Poros Bontang – Samarinda, Kamis (5/3/2026) pagi.
Keduanya kedapatan mencoba membawa kabur motor milik warga Desa Sebuntal Lama RT 05 Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa menyampaikan saat kejadian korban memarkir motornya miliknya di akses jalan sawah, dengan kunci masih menempel.
Baca juga: Kunci Masih Nempel, Mahasiswa Kepergok Bawa Kabur Motor Warga Marangkayu
“Terduga membawa kabur motor milik korban,” ujarnya.
Berkat informasi cepat dari saksi dan koordinasi warga melalui grup komunikasi. Tak butuh waktu lama kedua pelaku dapat dihadang di jalan poros sebelum melarikan diri lebih jauh.
Pada kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha Mio M3 beserta STNK milik korban. Serta 1 unit Honda Vario 125 yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Simpan 2 Poket Sabu di Jok Mobil, 3 Pria di Desa Sebuntal Ditangkap Polisi
“Kami mengapresiasi kesigapan warga. Sinergi masyarakat dan Kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tuturnya.
Lebih jauh, AKP Ali Mustofa mengimbau warga untuk tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih terpasang. Serta selalu meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak kriminalitas. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.







Discussion about this post