DIALEKTIS.CO – MSA (28), warga Bontang Utara di Kota Bontang, dibekuk tim Reskrim Polres Bontang, Rabu (9/3). Dia diciduk polisi atas laporan Sultan (54), tersangka dan korban sebenarnya berteman.
Sultan nekat melaporkan kelakuan kawannya itu lantaran kesal atas aksi panjang tangannya mengambil HP di salon pangkas rambut miliknya di Kawasan Berbas Pantai, Bontang Selatan.
“Saat kejadian korban sedang sibuk potong rambut pelanggan,” ujar Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono, dalam rilisnya Kamis, (10/3).
Terangnya, aksi embat HP itu terjadi Sabtu (5/3) malam sekira pukul 20.00 WITA. Saat kejadian pelaku datang dan duduk di meja rias tempat korban meletakkan HP-nya.
Usai mengobrol singkat, pelaku lantas pergi meninggalkan salon korban. Korban baru menyadari HP-nya telah raib usai selesai mencuci rambut pelanggan.
Atas kejadian itu Sultan langsung membuat laporan ke Polsek Bontang Selatan dengan kerugian Rp 4,2 juta.
Dari laporan itu kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk pelaku pencurian mengarah kepada MSA.
“Tim gabungan Polres Bontang, Polsek Bontang Selatan, dan Polsek Bontang Utara menangkap pelaku hari Rabu (9/3) sekitar jam 00.30 dini hari,” jelas Mandiyono.
Akibat perbuatannya, kini MSA mendekam di sel penjara sementara di Polsek Bontang Selatan.
Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Satu unit HP yang dicuri tersangka MSA disita sebagai barang bukti. (*)
Discussion about this post