Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Embat HP Pekerja Salon, Pria di Bontang Utara Masuk Bui

Redaksi by Redaksi
March 10, 2022
Embat HP Pekerja Salon, Pria di Bontang Utara Masuk Bui

Tersangka dan Barang Bukti Diamankan di Polsek Bontang Selatan

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – MSA (28), warga Bontang Utara di Kota Bontang, dibekuk tim Reskrim Polres Bontang, Rabu (9/3). Dia diciduk polisi atas laporan Sultan (54), tersangka dan korban sebenarnya berteman.

Sultan nekat melaporkan kelakuan kawannya itu lantaran kesal atas aksi panjang tangannya mengambil HP di salon pangkas rambut miliknya di Kawasan Berbas Pantai, Bontang Selatan.

“Saat kejadian korban sedang sibuk potong rambut pelanggan,” ujar Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono, dalam rilisnya Kamis, (10/3).

Terangnya, aksi embat HP itu terjadi Sabtu (5/3) malam sekira pukul 20.00 WITA. Saat kejadian pelaku datang dan duduk di meja rias tempat korban meletakkan HP-nya.

Usai mengobrol singkat, pelaku lantas pergi meninggalkan salon korban. Korban baru menyadari HP-nya telah raib usai selesai mencuci rambut pelanggan.

Atas kejadian itu Sultan langsung membuat laporan ke Polsek Bontang Selatan dengan kerugian Rp 4,2 juta.

Dari laporan itu kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk pelaku pencurian mengarah kepada MSA.

“Tim gabungan Polres Bontang, Polsek Bontang Selatan, dan Polsek Bontang Utara menangkap pelaku hari Rabu (9/3) sekitar jam 00.30 dini hari,” jelas Mandiyono.

Akibat perbuatannya, kini MSA mendekam di sel penjara sementara di Polsek Bontang Selatan.

Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Satu unit HP yang dicuri tersangka MSA disita sebagai barang bukti. (*)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetShare
Previous Post

Pupuk Kaltim Salurkan 5.323 Dosis Vaksin Gotong Royong

Next Post

Masjid Terapung Diberi Nama Darul Irsyad, Takmir: Jangan Lupakan Sejarah

Related Posts

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi
KOLOM

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi

Cerita Levina Istiazah, Gantikan Ibu jadi Jamaah Haji Paling Muda Jawa Tengah
RAGAM

Cerita Levina Istiazah, Gantikan Ibu jadi Jamaah Haji Paling Muda Jawa Tengah

Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1446H Jatuh Rabu 28 Mei, Idul Adha 6 Juni
RAGAM

Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1446H Jatuh Rabu 28 Mei, Idul Adha 6 Juni

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul
GAYA HIDUP

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN
RAGAM

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang
RAGAM

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang

Next Post
Masjid Terapung Diberi Nama Darul Irsyad, Takmir: Jangan Lupakan Sejarah

Masjid Terapung Diberi Nama Darul Irsyad, Takmir: Jangan Lupakan Sejarah

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.