DIALEKTIS.CO – Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini dua sekawan diciduk Polisi karena peredaran ganja.
RAF (23) warga Tanjung Laut, dan AMI (33) warga Kelurahan Belimbing, tak berikut k saat ditangkap, pada Ahad (14/7/2024), sekitar pukul 03.30 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan kasus ini terungkap dari laporan warga yang ditelusuri petugas.
Kata dia, info awal menyebut Jalan Selat Karimata, RT 9 Kelurahan Tanjung Laut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis ganja.
Benar saja, saat ditelusuri ada seseorang yang mencurigakan berada di teras rumah. Saat digeledah, ditemukan lima linting rokok yang berisi ganja seberat 3,29 gram.
“Saat diperiksa RAF menyebut nama rekanya AMI,” ujarnya dalam rilis yang diterima media ini.
Tak butuh waktu lama, anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang turut menahan AMI di rumahnya. Keduanya diketahui telah bekerjasama dalam peredaran ganja tersebut.
“Kedua pemuda ini masih ada sangkut paut, antara pengedar dan pemasok,” jelasnya.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan meliputi satu alat linting rokok, satu bungkus rokok merek King Garet, satu bungkus plastik klip, 22 lembar kertas rokok, satu handphone merek Samsung, dan satu handphone merek Oppo.
“Keduanya beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bontang, untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kini keduanya dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 134 ayat (1) atau pasal 113 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post