DIALEKTIS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Kutim), Faizal Rachman menyoroti perkembangan aktifitas perikanan tangkap wilayah Kutim.
Ia, menilai pengelolaan untuk aktifitas kelautan khusus nya perikanan tangkap bukan lagi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melainkan sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.
“Sekarang kan semua kewenangan pengelolaan nya sudah di ambil alih sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) bukan lagi Pemkab dan untuk di Kabupaten batas jarak yang dikelola itu 0 km”katanya.
Selain itu, kewenangan daerah untuk pengelolaan kelautan bukan lagi mengikuti nomen klatur dinas kelautan melainkan ke dinas pengairan. Kewenangan Kabupaten akan lebih ke pengelolaan budidaya perikanan bukan lagi ke pengawasan.
“Ya, makanya sekarang Kabupaten kita, itu bergerak untuk pengelolaan budidaya perikanan seperti, kolam terpal, tambak ikan baik di darat maupun di laut’’ jelasnya.
Politikus PDIP itu menambahkan, tidak ada larangan bagi nelayan – nelayan yang berada di luar Kutai Timur untuk melakukan aktifitas perikanan tangkap di laut Kutim.
“Sekarang nelayan – nelayan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), itu bisa melakukan aktifitas penangkapan di wilayah kita, kecuali kapal – kapal yang berada di luar zona laut Kaltim,” ujarnya.
Dengan adanya perubahan kewenangan pengelolaan aktifitas kelautan ini, tentu akan berpengaruh pada sumber daya nelayan itu sendiri. Oleh karena itu, Dirinya mendorong Pemkab untuk berfokus pada pengelolaan budidaya perikanan.
“kita tidak bisa berharap pada hasil tangkapan dari nelayan, tentu hasil dari budidaya harus kita dorong,” imbuhnya. (*)
Discussion about this post