DIALEKTIS.CO, Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke 30 Masa Persidangan Ke III Tahun 2023/2024 di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, pada Kamis (11/7/2024).
Kegiatan tersebut mengagendakan Persetujuan Bersama antara DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2023.
Kemudian, rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua I DRPD Kutim Asty, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan dihadiri 27 anggota DPRD Kutim, serta hadir juga Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan para undangan lainnya.
“Pertanggungjawaban masalah APBD adalah laporan pertanggungjawaban keuangan daerah dari Bupati ke DPRD, merupakan siklus akhir dari pelaksanaan APBD,” kata Joni saat memimpin rapat.
Joni mengatakan bahwa laporan tersebut sebagai bahan evaluasi dan mengambil kebijakan dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan pada bangsa yang akan datang.
“Dalam prosesnya, khusus bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam melaksanakan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2023, secara estafet bersama dengan ini pemerintah daerah,” bebernya.
Setelah mendengarkan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan Ketua Pansus Faizal Rachman, seluruh anggota DPRD Kutim menerima dan menyetujui laporan tersebut.
“Seluruh anggota DPRD Kutim telah menyetujui secara aklamasi mengenai Laporan Hasil Kerja Pansus terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2023 untuk segera disahkan,” jelas Ketua DPRD Kutim Joni. (adv).
Discussion about this post