DIALEKTIS.CO – DPRD Kota Bontang mengusulkan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Basri Rase dan Najirah ke Mendagri Tito Karnavian melalui Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.
Kepastian akan dilakukannya pengusulan pelantikan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna secara virtual di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Kamis (28/1/2021).
“DPRD akan segera mengirimkan surat kepada Mendagri melalui Gubernur untuk segera dijadwalkan pelantikan Basri dan Najirah,” ujar Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Kata dia, hal itu sesuai ketetapan paripurna pengumuman hasil ketetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Bontang tahun 2020.
Yang menetapkan pasangan Basri-Najirah sebagai pemenang. Pasangan nomor urut 1 itu meraih suara 45.164 atau 52.54 persen suara sah.
Disisi lain, sesuai Undang-undang. Terangnya, masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah 5 tahun terhitung pada saat dilantik.
“Masa jabatan Neni Moerniaeni dan Basri Rase dimulai 23 Maret 2016. Maka, akan berakhir pada 23 Maret 2021,” terangnya.
DPRD berharap pelantikan Basri dan Najirah dapat dilakukan selambat-lambatnya bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Neni bersama Basri. Yakni, 23 Maret 2021. Agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan. (Yud/DT).
Discussion about this post