Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PARLEMEN KALTIM

Dorong Energi Terbarukan, Perda Kelistrikan Ditarget Akhir Mei Diparipurnakan

by Redaksi
May 12, 2022
Karut-marut Tata Kelola Aset Daerah, Komisi II DPRD Buka Suara

Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono (Foto/MFA)

DIALEKTIS.CO – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ketenagalistrikan Kaltim, Sapto Setyo Pramono menargetkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tersebut sudah dapat diparipurnakan pada akhir bulan Mei 2022.

Terangnya hal itu molor sebulan, lantaran banyaknya agenda pembahasan yang terpotong atau reschedule. Salah satunya karena pandemi Covid-19.

“Insyaallah, akhir bulan Mei sudah paripurna, setelah itu tinggal finalisasi sama registrasi di Kemendagri dari Dirjen Produk Hukum Daerah (PHD),” ujar Anggota Komisi II DPRD Kaltim itu, Selasa (10/5).

Kata dia, terkait energi terbarukan, Kaltim memiliki banyak potensi seperti biomas dari limbah sawit, energi panas, microhidro yang masih dalam proses, bahkan energi nuklir.

“Jadi insyaallah secara konverhensif sudah tercakup semuanya di Perda Energi Listrik, untuk jangka panjangnya. Tinggal implementasinya terus keterlibatan pihak ketiga,” terangnya.

Dengan Perda ini nantinya juga akan mengatur Perusda Kelistrikan sehingga diharapkan akan ada pembenahan tatakeloloa yang lebih baik.

Namun regulasi teknis dan pelaksanaannya tetap akan diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

Sebutnya, kesempurnaan dari pansus ketenagalistrikan yakni mempersiapkan energi listrik khususnya di Kaltim, sehingga tidak hanya fokus pada existing atau yang sudah ada, melainkan energi terbarukan.

“Energi terbarukan. Nah di situlah yang kita tingkatkan kemudian di dalam perda pun sudah rigid juga tercantum,” bebernya.

Lebih lanjut, Sapto memberi contoh. Kata dia, setiap pemerintah daerah itu melakukan pembangunan lebih dari 500 meter persegi wajib menggunakan PLTS, kurang lebih 20 sampai 30 persen, itu untuk melakukan semacam EBTB.

“Bukan hanya pemerintah daerah, swasta, dan siapapun yang bangun harus menggunakan itu. Energi bersih memang harus kita ciptakan karena energi ini penting,” tegasnya. (*)

Tags: DPRD KaltimPerda Kelistrikan
Previous Post

Gara-gara Tatapan Mata, Dua Pria di Muara Badak Duel Hingga Berdarah

Next Post

Kapal Angkutan Guru Menuju Pulau Gusung Bocor, SDN 011 Libur

Next Post
Butuh Pemecah Gelombang, Abrasi Parah Gusung Terancam Tenggelam

Kapal Angkutan Guru Menuju Pulau Gusung Bocor, SDN 011 Libur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.