DIALEKTIS.CO – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ketenagalistrikan Kaltim, Sapto Setyo Pramono menargetkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tersebut sudah dapat diparipurnakan pada akhir bulan Mei 2022.
Terangnya hal itu molor sebulan, lantaran banyaknya agenda pembahasan yang terpotong atau reschedule. Salah satunya karena pandemi Covid-19.
“Insyaallah, akhir bulan Mei sudah paripurna, setelah itu tinggal finalisasi sama registrasi di Kemendagri dari Dirjen Produk Hukum Daerah (PHD),” ujar Anggota Komisi II DPRD Kaltim itu, Selasa (10/5).
Kata dia, terkait energi terbarukan, Kaltim memiliki banyak potensi seperti biomas dari limbah sawit, energi panas, microhidro yang masih dalam proses, bahkan energi nuklir.
“Jadi insyaallah secara konverhensif sudah tercakup semuanya di Perda Energi Listrik, untuk jangka panjangnya. Tinggal implementasinya terus keterlibatan pihak ketiga,” terangnya.
Dengan Perda ini nantinya juga akan mengatur Perusda Kelistrikan sehingga diharapkan akan ada pembenahan tatakeloloa yang lebih baik.
Namun regulasi teknis dan pelaksanaannya tetap akan diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
Sebutnya, kesempurnaan dari pansus ketenagalistrikan yakni mempersiapkan energi listrik khususnya di Kaltim, sehingga tidak hanya fokus pada existing atau yang sudah ada, melainkan energi terbarukan.
“Energi terbarukan. Nah di situlah yang kita tingkatkan kemudian di dalam perda pun sudah rigid juga tercantum,” bebernya.
Lebih lanjut, Sapto memberi contoh. Kata dia, setiap pemerintah daerah itu melakukan pembangunan lebih dari 500 meter persegi wajib menggunakan PLTS, kurang lebih 20 sampai 30 persen, itu untuk melakukan semacam EBTB.
“Bukan hanya pemerintah daerah, swasta, dan siapapun yang bangun harus menggunakan itu. Energi bersih memang harus kita ciptakan karena energi ini penting,” tegasnya. (*)
Discussion about this post