DIALEKTIS.CO – Polisi mengamankan satu orang pelaku kasus penikaman di lahan kebun Jalan Polmas RT 11 Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Seorang warga setempat berinisial J (65) bersimbah darah, setelah mengalami luka robek dibagian punggung, hingga menerima 15 jahitan.
“Pelaku R (55), telah kami amankan. Pemicunya ribut akibat sengketa lahan,” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, Kamis (10/11).
Terangnya, pada Senin (08/11) sekira pukul 07.00 Wita korban dengan pelaku terlibat keributan di lokasi lahan yang disengketakan.
Saat itu lah pelaku mengayunkan parangnya hingga melukai korban. Beruntung, korban berhasil diselamatkan warga dan dilarikan ke klinik BOHC.
“Tak terima dengan kejadian itu, keluarga korban melapor ke Polsek. Pelaku dapat diamankan beserta barang bukti sebilah parang,” tuturnya.
Atas kejadian ini, polisi menerapkan Pasal 351 KUHPidana. Dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post