Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PARIWARA

Dinsos-PM Tekankan Santunan Kematian untuk Warga Miskin, Berikut Alur Pengajuannya

Redaksi by Redaksi
June 7, 2022
Dinsos-PM Tekankan Santunan Kematian untuk Warga Miskin, Berikut Alur Pengajuannya

Sub Kordinator Jaminan Sosial, Dinsos-PM, M Ali Katuo (Foto/Yudi)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Sub Kordinator Jaminan Sosial, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Bontang, Muhammad Ali Katuo menyatakan program santunan kematian atau santunan duka Pemkot Bontang diperuntukkan bagi warga tidak mampu.

Sebutnya, sesuai regulasi santunan kematian masuk dalam kategori bantuan sosial. Sehingga penerimanya kini spesifik hanya yang tidak mampu atau tidak lagi bagi seluruh warga Bontang.

“Kalau dulu semuanya boleh mendaftar, karena aturan baru, sekarang hanya yang tidak mampu saja. Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah,” ujarnya kepada media ini, Selasa (7/6).

Ali Katuo menjelaskan, mulai Januari hingga 30 Mei 2022 terdapat sebanyak 323 pengajuan yang masuk dan memenuhi syarat. Sudah cair sebanyak 217 dengan nominal Rp 3 juta per penerima.

“Sementara sisanya (106), kini tengah dalam proses. Kalau tidak ada kendala bulan ini juga dicairkan,” ungkapnya.

Diakui Ali, proses pencairan yang cukup memakan waktu. Terangnya, hal itu terjadi lantaran kini anggrannya termasuk anggran biaya tak terduga (BTT) atau tidak lagi berada di Dinsos-PM.

Setiap pencairan harus dilampiri Surat Keputusan (SK) oleh bagian Hukum, hingga Wali Kota. Itu sebab, pencairan di awal 2022 dilakukan dalam tiga bulan. Dan termin kedua ini tengah diupayakan untuk cair di bulan kedua.

“Selama memenuhi syarat silahkan ajukan. Kami tidak pernah mepersulit masyarakat, sebab program ini benar-benar wujud kepedulian Pemkot Bontang pada warganya,” ucapnya.

Kata dia, bagi masyarakat yang hendak mengajukan santunan kematian ini bisa langsung datang ke kantor pelayanan Jaminan Sosial Dinsos-PM Bontang di Jalan Dewi Sartika, tepatnya sebrang Kantor Lurah Bontang Baru.

“Permohonan santuan kematian batas waktunya 180 hari atau 6 bulan sejak warga meninggal dunia (Surat Kematian). Kalau lewat dari tidak dapat kita layani, sebab melanggar aturan,” pungkasnya. (Yud/DT).

Berikut persyaratan permohonan pengajuan yang diperlukan:

  1. Surat permohonan santunan kematian yang dibuat oleh Kelurahan.
  2. Fotocopy Akta Kematian sebanyak 2 Lembar ( berlaku 6 bulan atau 180 hari kalender terhitung dari alm meninggal)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan almarhum/almarhumah masing-masing 2 Lembar.
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris dan almarhum/almarhumah masing-masing 2 Lembar.
  5. Surat Keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh ahli waris dengan materai Rp.10.000,- serta diketahui oleh lurah dan ketua RT setempat (asli) dan difotocopy serta dilegalisir oleh pihak kelurahan sebanyak 1 Lembar.
  6. Fotocopy Rekening BPD Bankaltimtara 2 lembar
  7. Surat Keterangan Tidak Mampu (atas nama almarhum) yang ditandatangani oleh Lurah setempat (asli).

Catatan:

  1. Ahli Waris Tidak Dapat Diwakilkan
  2. Membawa KTP Asli Ahli Waris
  3. Membawa Akte Kematian yang Asli
  4. Berkas Lengkap Akan Diperoses
Print Friendly, PDF & Email
Tags: ADV Diskominfo Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Pemberdayaan Masyarakat, 100 Nelayan Bontang Ikuti Diklat BST dan SKK 60 Mil

Next Post

Jelang Relokasi, Pedagang Pertanyakan Pembuangan Limbah Pasar

Related Posts

Hadirkan Air Bersih di RT 20 Desa Suka Rahmat, Satgas TMMD Mulai Kerjakan Bak Penampungan
PARIWARA

Hadirkan Air Bersih di RT 20 Desa Suka Rahmat, Satgas TMMD Mulai Kerjakan Bak Penampungan

Ikuti! 22-23 Juli Ada Uji Emisi Gratis di Bontang Citimall, Terbatas 300 Mobil
PARIWARA

Ikuti! 22-23 Juli Ada Uji Emisi Gratis di Bontang Citimall, Terbatas 300 Mobil

Resmi! Pinjaman Modal Tanpa Bunga Diluncurkan, Rp 5 Juta Tanpa Agunan  
PARIWARA

Resmi! Pinjaman Modal Tanpa Bunga Diluncurkan, Rp 5 Juta Tanpa Agunan  

Humanis & Bebas Pelanggaran, Sat Polairud Bontang Dapat Penghargaan
PARIWARA

Humanis & Bebas Pelanggaran, Sat Polairud Bontang Dapat Penghargaan

Pengajian Al-Hidayah Golkar Bontang Gelar Musda, Nurlela Hasyim jadi Ketua
PARIWARA

Pengajian Al-Hidayah Golkar Bontang Gelar Musda, Nurlela Hasyim jadi Ketua

JMSI Bontang Dilantik, Siap Dorong Media Siber Lokal Semakin Profesional
VIDEO

Video Dokumentasi Pelantikan Pengurus Cabang JMSI Kota Bontang

Next Post
Jelang Relokasi, Pedagang Pertanyakan Pembuangan Limbah Pasar

Jelang Relokasi, Pedagang Pertanyakan Pembuangan Limbah Pasar

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.