Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Dijerat UU ITE, Selebgram Bontang Tersangkut Pidana Karena Endorse Judi Online

Redaksi by Redaksi
July 22, 2024
Dijerat UU ITE, Selebgram Bontang Tersangkut Pidana Karena Endorse Judi Online
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Kabar mengejutkan datang dari kalangan pengguna Instagram di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Pasalnya, seorang selebgram dikabarkan tersangkut pidana karena mempromosikan situs judi online.

Kabar itu pun dibenarkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, Rabu (17/7/2024).

Iptu Hari mengakui wanita berinisial SBI itu berusia 19 tahun tersebut saat ini sudah ditahan.

“Masih didalami ya, nanti kami rilis,” ujarnya.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Polisi juga mendalami keterkaitan bisnis ilegal tersebut. Untuk selanjutnya dikembangkan, hingga menyasar bandar judi online.

Tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

“Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kriminal Bontang
ShareTweet
Previous Post

Mengejutkan, Joe Biden Nyatakan Mundur dari Pencalonan Presiden AS

Next Post

Badak LNG Gagalkan Penyusupan OTK dan Ancaman Gangguan Cyber

Related Posts

Optimis Selesai Lebih Cepat, Jembatan Guntung Masuk Tahap Pengecoran
WARTA

Optimis Selesai Lebih Cepat, Jembatan Guntung Masuk Tahap Pengecoran

Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Petani Terdampak Banjir di Kota Padang
EKBIS

Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Petani Terdampak Banjir di Kota Padang

5 Hektare Terbakar, Pria 62 Tahun di Teluk Pandan Ngaku Hendak Tanam Jagung
WARTA

5 Hektare Terbakar, Pria 62 Tahun di Teluk Pandan Ngaku Hendak Tanam Jagung

Waspada Karhutla, Ketua DPC PRIMA Bontang Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah
WARTA

Waspada Karhutla, Ketua DPC PRIMA Bontang Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah

Cegah Alih Fungsi, BPN Larang Sertifikasi 753 Hektare Sawah Parepare Jadi Hunian
WARTA

Cegah Alih Fungsi, BPN Larang Sertifikasi 753 Hektare Sawah Parepare Jadi Hunian

Kasus ISPA Bontang Kembali Naik, Juni Tembus 1.857 Kasus
WARTA

Kasus ISPA Bontang Kembali Naik, Juni Tembus 1.857 Kasus

Next Post
Badak LNG Gagalkan Penyusupan OTK dan Ancaman Gangguan Cyber

Badak LNG Gagalkan Penyusupan OTK dan Ancaman Gangguan Cyber

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.