DIALEKTIS.CO – Kabar mengejutkan datang dari kalangan pengguna Instagram di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Pasalnya, seorang selebgram dikabarkan tersangkut pidana karena mempromosikan situs judi online.
Kabar itu pun dibenarkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, Rabu (17/7/2024).
Iptu Hari mengakui wanita berinisial SBI itu berusia 19 tahun tersebut saat ini sudah ditahan.
“Masih didalami ya, nanti kami rilis,” ujarnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Polisi juga mendalami keterkaitan bisnis ilegal tersebut. Untuk selanjutnya dikembangkan, hingga menyasar bandar judi online.
Tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
“Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post