DIALEKTIS.CO – Anggota DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang meminta pemberantasan peredaran narkoba dilakukan tak pandang bulu. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan, terlebih hanya karena perbedaan status sosial seseorang.
Hal itu disampaikannya saat dikonformasi sejumlah media terkait data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim yang menyebutkan 98 persen wilayah pesisir, termasuk di Kota Bontang menjadi wilayah rawan peredaran narkoba.
Menurut politisi NasDem itu, penanganan narkoba tentu perlu mendapat perhatian serius. Tapi ia menekankan hal itu tak elok jika hanya menyasar masyarakat, harusnya juga di lingkungan pemerintahan.
“Jangan berat sebelah, PNS, P3K maupun pegawai non-PNS yang terlibat narkoba harus mendapat perlakuan yang sama,” tegasnya.
Kata BW -sapaan akrabnya, dalam penerapanya jangan terus-terusan berlindung dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kalau yang kena kasus PNS cuman direhab, tapi kalau Non-PNS langsung pecat.
Meski begitu, BW menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan sebagai pilihan efektif. Salah satunya dengan rutin menggelar tes urin secara mendadak.
Selain itu, menurutnya ASN dituntut jadi contoh yang baik bagi masyarakat. Untuk itu, pengecekan tambahan terhadap pegawai yang akan naik jabatan atau pindah OPD harus dilakukan secara berkala.
“Langkah pencegahan harus dimasifkan. Utamnya di lingkungan pemerintah,” paparnya.
Lebih jauh, BW mengajak masyarakat untuk berani bertindak melawan narkoba. Sebab, peredaran narkoba sudah menjadi kejahatan luar biasa yang penanganannya tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah.
“Ini tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah dan masyarakat harus berperan aktif melawan narkoba,” pungkasnya. (Adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post