DIALEKTIS.CO, KUTIM – Anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi meminta Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu, bisa berjalan di lapangan. Artinya, masyarakat dapat mendapatkan manfaat dari produk legislasi tersebut.
Basti mengatakan, bahwa Perda bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, dinilai dapat memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami tentu menyambut dengan baik. Perda ini akan meringankan beban masyarakat yang mengalami persoalan hukum. Ini gratis dan patut kita sosialisasikan dimasyarakat,” ungkap Basti Sanggalangi.
Ia mengungkapkan bahwa Perda tersebut mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan tidak dapat memenuhi biaya jasa advokat. Bantuan hukum tersebut dapat diberikan dalam bentuk jasa advokat untuk pendampingan hukum.
“Ketika masyarakat bermasalah baik persoalan tanah dan persoalan lainya, itu boleh kita memberikan pendampingan kepada masyarakat miskin. Dan ini jelas, anggarannya telah disiapkan,” jelasnya.
Dirinya berharap, Perda No 21 tahun 2021 yang mengatur tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, dapat diimplementasikan dengan baik.
“Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat terbantu. Ini tentu langkah positif pemeirntah dalam memberikan rasa keadilan bagi warganya,” imbuhnya. (adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.








Discussion about this post