Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Dengan Prokes, Jenazah Covid-19 Bisa Dimakamkan di TPU

by Redaksi
August 3, 2021
Dengan Prokes, Jenazah Covid-19 Bisa Dimakamkan di TPU

Wali Kota Bontang, Basri Rase (Dok.dialektis.co)

DIALEKTIS.CO – Wali Kota Bontang, Basri Rase menyampaikan, kini pemakaman jenazah Covid-19 dapat dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) mana saja yang memenuhi syarat. Dan dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes).

Dengan menerapkan Prokes, seperti memakai masker, jaga jarak serta membatasi jumlah yang hadir. Nantinya, pihak keluarga juga sudah diperbolehkan untuk ikut pemulasaran.

“Sudah boleh. Cuma tidak semua TPU bisa digunakan, karena ada yang sudah penuh, juga harus ada persetujuan warga sekitar,” ujarnya kepada awak media, usai rapat perpanjangan PPKM level 4, Selasa (3/8/2021).

Namun begitu, Basri menegaskan sebelum diberlakukan, Pemkot akan membentuk tim relawan atau pendamping pemakaman. Untuk memastikan tidak ada kendala dan berjalan dengan standar prokes.

“Kita targetkan 3 hari tim ini sudah terbentuk. Lebih cepat lebih baik,” tutupnya.

Diketahui, sebelumnya secara regulasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK 01.07/menkes/4834/2021, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian (Covid-19).

SE tersebut juga mengatur mengenai penatalaksanaan pemulasaraan jenazah, dengan demikian penatalaksanaan pemulasaraan jenazah yang sebelumnya berlaku, resmi dicabut atau tidak berlaku lagi. (Mira/Yud)

Tags: Basri RaseBontang
Previous Post

AJI Jakarta Desak Media Massa Hentikan Praktik Seksisme dan Subordinasi

Next Post

Capaian Dosis Kedua Lansia di Bontang 34,63 Persen, Disuplai 150 Vial Vaksin

Next Post
Lansia, Komorbid dan Ibu Menyusui Boleh Divaksin Covid-19, Begini Ketentuannya

Capaian Dosis Kedua Lansia di Bontang 34,63 Persen, Disuplai 150 Vial Vaksin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.