DIALEKTIS.CO – Wali Kota Bontang, Basri Rase menyampaikan, kini pemakaman jenazah Covid-19 dapat dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) mana saja yang memenuhi syarat. Dan dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes).
Dengan menerapkan Prokes, seperti memakai masker, jaga jarak serta membatasi jumlah yang hadir. Nantinya, pihak keluarga juga sudah diperbolehkan untuk ikut pemulasaran.
“Sudah boleh. Cuma tidak semua TPU bisa digunakan, karena ada yang sudah penuh, juga harus ada persetujuan warga sekitar,” ujarnya kepada awak media, usai rapat perpanjangan PPKM level 4, Selasa (3/8/2021).
Namun begitu, Basri menegaskan sebelum diberlakukan, Pemkot akan membentuk tim relawan atau pendamping pemakaman. Untuk memastikan tidak ada kendala dan berjalan dengan standar prokes.
“Kita targetkan 3 hari tim ini sudah terbentuk. Lebih cepat lebih baik,” tutupnya.
Diketahui, sebelumnya secara regulasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK 01.07/menkes/4834/2021, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian (Covid-19).
SE tersebut juga mengatur mengenai penatalaksanaan pemulasaraan jenazah, dengan demikian penatalaksanaan pemulasaraan jenazah yang sebelumnya berlaku, resmi dicabut atau tidak berlaku lagi. (Mira/Yud)
Discussion about this post