DIALEKTIS.CO – Seorang pria berinisial K (27), ditangkap polisi karena kasus pencurian 18 sepeda motor (Curanmor) di sejumlah tempat di Kota Bontang, Kutim dan Kukar.
Mirisnya, uang hasil curian itu digunakan untuk judi online dan pesta sabu.
Dalam aksinya, K menggunakan kunci T dengan ujung runcing. Dengan cekatan ia mengambil motor korban dalam rentang waktu Januari – Februari 2025.
Usai melarikan kendaraan curian. Lantas K menjual motor ke H (40) yang berlaku sebagai penadah.
Kemudian H menjual kembali motor hasil curian dari K ke daerah Rantau Pulung dan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur. Dengan harga beragam. Mulai Rp500 ribu hingga Rp11 juta.
Baca juga: Polres Bontang Tangkap Pelaku & Penadah Curanmor, 18 Motor jadi Barang Bukti
“Motifnya ekonomi untuk biaya hidup. Uang hasil penjualan juga digunakan untuk judi online dan nyabu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian dalam konferensi pers, Selasa (4/3/2025).
Kata dia, pelaku mencuri motor diberbagai tempat. Seperti terparkir di halaman rumah hingga parkiran salah satu rumah sakit di Kota Bontang.
“Mereka saling kenal, K pernah bekerja kepada H. Serta mengakui membeli dan menjual motor curian dari pelaku,” bebernya.
Pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara penadah H dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah. Ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post