Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Demi Judi Online & Sabu, 18 Motor Curian Dijual Rp 500 Ribu Hingga Rp 11 Juta

Redaksi by Redaksi
March 4, 2025
Demi Judi Online & Sabu, 18 Motor Curian Dijual Rp 500 Ribu Hingga Rp 11 Juta

Barang Bukti Pencurian Motor di Bontang dan Sekitarnya

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Seorang pria berinisial K (27), ditangkap polisi karena kasus pencurian 18 sepeda motor (Curanmor) di sejumlah tempat di Kota Bontang, Kutim dan Kukar.

Mirisnya, uang hasil curian itu digunakan untuk judi online dan pesta sabu.

Dalam aksinya, K menggunakan kunci T dengan ujung runcing. Dengan cekatan ia mengambil motor korban dalam rentang waktu Januari – Februari 2025.

Usai melarikan kendaraan curian. Lantas K menjual motor ke H (40) yang berlaku sebagai penadah.

Kemudian H menjual kembali motor hasil curian dari K ke daerah Rantau Pulung dan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur. Dengan harga beragam. Mulai Rp500 ribu hingga Rp11 juta.

Baca juga: Polres Bontang Tangkap Pelaku & Penadah Curanmor, 18 Motor jadi Barang Bukti

“Motifnya ekonomi untuk biaya hidup. Uang hasil penjualan juga digunakan untuk judi online dan nyabu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian dalam konferensi pers, Selasa (4/3/2025).

Kata dia, pelaku mencuri motor diberbagai tempat. Seperti terparkir di halaman rumah hingga parkiran salah satu rumah sakit di Kota Bontang.

“Mereka saling kenal, K pernah bekerja kepada H. Serta mengakui membeli dan menjual motor curian dari pelaku,” bebernya.

Pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara penadah H dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah. Ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontang
ShareTweet
Previous Post

Polres Bontang Tangkap Pelaku & Penadah Curanmor, 18 Motor jadi Barang Bukti

Next Post

Peduli Kelompok Rentan, Janda Miskin & Lansia di Bontang Bakal Dapat Santunan Rp300 Ribu

Related Posts

Pacu PAD Kaltim Sinergi BUMD-BUMN, PT BKS Jajaki Kemitraan Bisnis Bersama PKT
EKBIS

Pacu PAD Kaltim Sinergi BUMD-BUMN, PT BKS Jajaki Kemitraan Bisnis Bersama PKT

Lewat PKT Proaktif, Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT
WARTA

Lewat PKT Proaktif, Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT

4 Jam Macet Total, Poros SMR-BON KM 82 Sudah Bisa Dilalui Secara Bergantian
WARTA

4 Jam Macet Total, Poros SMR-BON KM 82 Sudah Bisa Dilalui Secara Bergantian

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain
WARTA

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Pedagang Ikan: Ini untuk Bolak-balik ke Pasar
WARTA

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Pedagang Ikan: Ini untuk Bolak-balik ke Pasar

Polisi Ungkap Komplotan Maling Penyebab Lampu Jalan di Bontang Padam, Beraksi Malam Hari
WARTA

Polisi Ungkap Komplotan Maling Penyebab Lampu Jalan di Bontang Padam, Beraksi Malam Hari

Next Post
Peduli Kelompok Rentan, Janda Miskin & Lansia di Bontang Bakal Dapat Santunan Rp300 Ribu

Peduli Kelompok Rentan, Janda Miskin & Lansia di Bontang Bakal Dapat Santunan Rp300 Ribu

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.