Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

3 Mahasiswi Fahutan Unmul Diduga jadi Korban Tindak Susila Dosen, FKBH Fakultas Hukum: Lapor Demi Rasa Keadilan

Redaksi by Redaksi
August 29, 2022
FKBH Fakultas Hukum Unmul Mendatangai Polresta Samarinda

FKBH Fakultas Hukum Unmul Mendatangai Polresta Samarinda (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) berinisial E, A dan S yang saat ini dalam tahap akhir jenjang studi dengan melakukan penyusunan tugas akhir diduga menjadi korban tindak pidana kesusilaan oleh oknum dosennya melapor ke Polisi.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum (FH) dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) Unmul mendampingi mahasiswa itu saat melapor ke Polres Kota Samarinda, Senin (29/8) Pagi.

Perwakilan LKBH FH Unmul, Alfian dalam rilisnya menyampaikan ketiga pelapor sangat keberatan dan dirugikan, sebab itu meminta kepolisan segera melakukan  pemeriksaan terhadap terlapor atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 294 (2) KUHP.

“Demi tegaknya hukum dan rasa keadilan kami sudah sampaikan laporan resmi,” ujarnya.

Kronologis Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan

Korban pertama (E), pada  sekitar tahun 2021, saat bertemu untuk pertama kalinya dalam bimbingan tugas akhir, terlapor meminta E untuk membawa camilan sebelum proses bimbingan tugas akhir terlaksana.

Hingga pada sekira awal bulan Februari tahun 2021. Saat pertemuan kedua, E menemui terlapor di ruangannya dan karena E tidak membawakan camilan, terlapor meminta E untuk membuka kaos kaki terlapor dan meletakkan kedua kakinya di paha E. Selanjutnya menyuruh korban untuk memijat kaki terlapor selama satu jam.

Setelah kejadian tersebut melalui pesan pada aplikasi Whatsapp beberapa kali terlapor meminta kepada E untuk menemuinya dan memijat. Tetapi tugas akhir yang dipersiapkan oleh E tidak diperiksa oleh terlapor sehingga E harus mengalami perpanjangan waktu yang tentu sangat berpengaruh dengan biaya perkuliahan yang semakin lama.

“E mengalami trauma serta kekhawatiran, terlapor terus menerus menginterprsentasikan impuls negative kepada pelapor dengan serangkaian tindakan yang mengarah pada kesusilaan dengan dasar bimbingan tugas akhir,” bebernya.

Korban kedua (A), pada Desember 2021, sebagai mahasiswi bimbingan terlapor. Melalui pesan Whatsapp terlapor meminta A untuk mengirimkan foto wajah, hingga A menemui terlapor di ruangan Laboratorium Sostek Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman dengan membawa parsel buah.

Pada bimbingan kedua terlapor duduk di meja, meminta A untuk memijat namun ditolak. Saat itu, terlapor mengatakan bahwa “Kamu sudah saya anggap anak sendiri”, akhirnya A memijat terlapor  selama satu jam. Terlapor juga tidak memeriksa tugas akhir, hanya membicarakan hal-hal pribadi.

“Bahwa kerap kali dengan alasan bimbingan tugas akhir, terlapor meminta kepada A ditemui untuk dipijat dan meminta untuk diberikan beberapa makanan sebagai pungutan untuk proses bimbingan pada tugas akhir,” ungkapnya.

Korban ketiga (S), pada April 2022, S menghubungi terlapor melalui pesan Whatsapp untuk dilakukannya pertemuan bimbingan tugas akhir. S masuk ke ruangan terlapor di kampus. Selanjutnya, S diminta untuk menutup pintu ruangan dan meletakan kursi di samping terlapor.

Dalam proses tanya jawab, S tidak bisa menjawab pertanyaan terlapor, untuk selanjutnya terlapor menyentuh tubuh S pada bagian pipi, dan meminta S memijat terlapor selama satu jam. Setelah kejadian tersebut S mengalami trauma.

“S kerap diteror terlapor melalui pesan Whatsapp. Mengalami trauma kekhawatiran, terlapor terus menerus memberikan impuls negative kepada pelapor dengan serangkaian tindakan yang mengarah pada kesusilaan dengan dasar bimbingan tugas akhir,” pungkasnya. (Yud/DT).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1  kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Fakultas Hukum UnmulUnmul
ShareTweet
Previous Post

Aneh! Sudah 1 Tahun Beroprasi, Penumpukan Besi Tua di Tj Laut Indah Tak Berizin

Next Post

Perjuangan Petugas Evakuasi Buaya 2 Meter di Tj Limau, Dijerat dengan Tali

Related Posts

Sabtu Pemeliharaan WTP Altra Bontang, 16.500 Pelanggan di Area Ini Terdampak
WARTA

Kemarau Datang, Warga Bontang Diimbau Bijak Gunakan Air Bersih

Gagal Kabur, Dua Pelaku Curanmor di Sebuntal Ditangkap Warga di Jalan Poros BON-SMR
WARTA

Pelaku Curanmor Milik Pekerja SPBU Bonles Tertangkap, Ternyata Masih Pelajar

Khawatir Bebani APBD, Rustam Minta Pemerintah Tidak Rekrut Honorer Lagi
DPRD Bontang

Setuju Biaya Parkir Progresif di Citimall Bontang, Rustam: Perawatan Fasilitas Harus Meningkat

Biaya Parkir Progresif Diterapkan di Citimall Bontang, 80% Masuk Kas Daerah
WARTA

Biaya Parkir Progresif Diterapkan di Citimall Bontang, 80% Masuk Kas Daerah

Lapas Bontang Gelar Razia Kamar Hunian Mendadak, Respon Dugaan Pelanggaran
WARTA

Lapas Bontang Gelar Razia Kamar Hunian Mendadak, Respon Dugaan Pelanggaran

Kesal Dibully Foto jadi Stiker WA, Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Ruang Rapat
WARTA

Kesal Dibully Foto jadi Stiker WA, Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Ruang Rapat

Next Post
Perjuangan Petugas Evakuasi Buaya 2 Meter di Tj Limau, Dijerat dengan Tali

Perjuangan Petugas Evakuasi Buaya 2 Meter di Tj Limau, Dijerat dengan Tali

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.