DIALEKTIS.CO – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Polres Bontang mencokok dua tersangka pelaku pencurian kabel tembaga di area pabrik PT Kaltim Said Barito Soda (KSB).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, kedua pelaku berinisial SAS (32) dan A (21) ditangkap pada Senin (30/5/2022) sekira pukul 12.00 Wita.
Mandiyono menjelaskan kasus ini terbongkar usai kedua pelaku tertangkap tangan sedang memikul barang curian oleh security perusahaan.
“Keduanya warga Loktuan. Atas peristiwa ini PT KSB mengalami kerugian Rp 5 juta,” terangnya dalam siaran pers tertulis, Selasa (31/5) Siang.
Kata dia, awalnya penjaga keamanan mendapati pagar sekira perusahaan jebol. Lantas memanggil rekan security untuk menelusuri dan mencari apa penyebabnya.
“Tersangka bersekongkol untuk mencuri. Namun belum sempat kabur dia ditangkap petugas di sana,” bebernya.
Akibat perbuatannya kini keduanya telah diamankan di Polsek Bontang Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman penjara minimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yud/DT).
Discussion about this post