DIALEKTIS.CO – Seorang terduga pelaku sindikat judi online dibekuk Polres Bontang. D (59) ditangkap di Dusun Suka Makmur Km 24, Santan Ulu Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Ahad (21/8) sekira pukul 23.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan penangkapan bandar togel online tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Atas laporan tersebut Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bergerak ke lokasi. Benar saja, saat digerebek pelaku sedang melakukan aktivitas judi online.
“Sekira pukul 00.30 Wita. Petugas mengamankan pelaku yang kedapatan menjalankan judi Togel Online melalui Handphone miliknya dengan merk VIVO warna Hitam,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/8) Sore.
Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya, lembar rekapan penjualan, dan satu dompet kulit warna coklat beserta uang sejumlah Rp. 1.800.000 yang diduga hasil transaksi judi.
“Pelaku telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk menjalani proses hukum,” pungkasnya. (Yud/DT).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post