DIALEKTIS.CO, Samarinda – Maret 2024 adalah bulan perjuangan menuntut hak bagi buruh PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Globak Tbk site Loa Janan Ilir, Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Puncaknya pada hari Kamis (28/3/2024) Kedua belah pihak dan Pengusaha menandatangani Perjanjian Bersama (PB) dalam forum Tripartit di kantor Dinas Tenagakerjaan (Disnaker) kota Samarinda.
Melalui mediasi yang ketiga itu, berdasarkan dengan Undang-Undang No. 2/2004 pasal 13 ayat (1) antara Pihak ke – I dan Pihak ke – II, telah mencapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hak.
Salah satu kesepakatan pada poin pertama dalam surat PB yang ditanda tangani kedua belah pihak, perwakilan buruh dan perusahaan serta Disnakertrans Kota Samarinda selaku saksi.
Menegaskan bahwa Pihak ke I sedang memproses THR Pihak ke II dan akan dibayarkan pada Tujuh hari sebelum hari raya atau selambat-lambatnya tanggal 5 April 2024.
“Untuk THR, perusahaan berkomitmen untuk membayar selambat-lambatnya tanggal 5 April,” kata Cori, salah satu karyawan PT. SLJ Global Tbk, usai mediasi di Disnakertrans Kota Samarinda, pada Kamis (28/3).
Mengenai THR yang lebih dulu harus dibayarkan, karena sebelumnya Cori dan para buruh melihat pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk membayarkannya, sehingga hal tersebut dicantumkan menjadi yang utama.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan dan Peraturan menteri ketenagakerjaan pada saat hari besar keagamaan.
“Karena adanya kekhawatiran di hari H nanti tidak dibayar. Makanya kami lebih memasukkan tuntutan THR dilaksanakan, kami kasih ruang ke perusahaan untuk membayar itu, dan berkompromi tuntutan tunggakan upah dan uang kompensasi kontrak kerja tiga tahun,” katanya lagi.
Ponin dua, berbunyi bahwa Pihak I akan membayar Hak Hak berupa Upah yang belum dibayarkan setelah Perusahaan mulai operasional produksi pada tanggal 26 Maret 2024 dengan jadwal pembayaran upah berturut turut.
Diantaranya, sisa gaji bulan Desember 2023 akan dibayarkan pada akhir bulan April 2024. Periode Mei – Juni 2024 akan dibayarkan gaji bulan Januari 2024.
Serta, periode Juni – Juli 2024 akan dibayarkan gaji bulan Februari 2024. Periode Juli – Agustus 2024 akan dibayarkan gaji bulan Maret 2024. Dan pada Bulan Juli – Agustus 2024 akan dibicarakan jadwal pembayaran kompensasi.
Point tiga berbunyi, bahwa dengan skema pembayaran tersebut pada point dua di atas, maka Perselisihan Hubungan Industrial antara Pihak I dan Pihak ke Il dinyatakan telah selesai dan masing – masing-masing pihak bisa bekerja normal kembali.
Kesepakatan ini merupakan Perjanjian Bersama yang berlaku sejak ditandangi, berlaku ditandatangani diatas materai dan berkekuatan hukum yang sama, jika salah satu pihak ingkar janji/wanprestasi, maka masing-masing pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum (Dikeluarkan anjuran untuk dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial).
PB tersebut dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab yang didasari itikad baik.
Lebih lanjut Cori menyebutkan, jika dalam waktu yang telah ditentukan sesuai PB, perusahaan tidak dapat memenuhi aturan, mereka akan kembali melakukan aksi mogok pabrik.
“Jika perusahaan tetap bandel. Kami akan membawa kasus Perselisihan hak ini ke Perselisihan Hubungan Industrial yaitu ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) dan karena juga tertuang dalam PB,” ucapnya.
Meskipun ada surat perjanjian dengan matrai, dirinya masih was-was terkait dengan hal itu, dan tetap mempertanyakan apakah benar hal itu akan dilakukan.
“Karena kami sudah biasa dengar-dengar sesuatu yang tidak pasti, jadi kertas ini hanya sedikit membuat kawan – kawan SLJ lega, meskipun kami masih terus menuntut,” tutup Cori. (HAE/Joy).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post