Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Buruh PT SLJ Ancam Mogok Kerja Jika Perusahaan Ingkari Perjanjian Bersama

Redaksi by Redaksi
March 30, 2024
Buruh PT SLJ Ancam Mogok Kerja Jika Perusahaan Ingkari Perjanjian Bersama
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO, Samarinda – Maret 2024 adalah bulan perjuangan menuntut hak bagi buruh PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Globak Tbk site Loa Janan Ilir, Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Puncaknya pada hari Kamis (28/3/2024) Kedua belah pihak dan Pengusaha menandatangani Perjanjian Bersama (PB) dalam forum Tripartit di kantor Dinas Tenagakerjaan (Disnaker) kota Samarinda.

Melalui mediasi yang ketiga itu, berdasarkan dengan Undang-Undang No. 2/2004 pasal 13 ayat (1) antara Pihak ke – I dan Pihak ke – II, telah mencapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hak.

Salah satu kesepakatan pada poin pertama dalam surat PB yang ditanda tangani kedua belah pihak, perwakilan buruh dan perusahaan serta Disnakertrans Kota Samarinda selaku saksi.

Menegaskan bahwa Pihak ke I sedang memproses THR Pihak ke II dan akan dibayarkan pada Tujuh hari sebelum hari raya atau selambat-lambatnya tanggal 5 April 2024.

“Untuk THR, perusahaan berkomitmen untuk membayar selambat-lambatnya tanggal 5 April,” kata Cori, salah satu karyawan PT. SLJ Global Tbk, usai mediasi di Disnakertrans Kota Samarinda, pada Kamis (28/3).

Mengenai THR yang lebih dulu harus dibayarkan, karena sebelumnya Cori dan para buruh melihat pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk membayarkannya, sehingga hal tersebut dicantumkan menjadi yang utama.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan dan Peraturan menteri ketenagakerjaan pada saat hari besar keagamaan.

“Karena adanya kekhawatiran di hari H nanti tidak dibayar. Makanya kami lebih memasukkan tuntutan THR dilaksanakan, kami kasih ruang ke perusahaan untuk membayar itu, dan berkompromi tuntutan tunggakan upah dan uang kompensasi kontrak kerja tiga tahun,” katanya lagi.

Ponin dua, berbunyi bahwa Pihak I akan membayar Hak Hak berupa Upah yang belum dibayarkan setelah Perusahaan mulai operasional produksi pada tanggal 26 Maret 2024
dengan jadwal pembayaran upah berturut turut.

Diantaranya, sisa gaji bulan Desember 2023 akan dibayarkan pada akhir bulan April 2024. Periode Mei – Juni 2024 akan dibayarkan gaji bulan Januari 2024.

Serta, periode Juni – Juli 2024 akan dibayarkan gaji bulan Februari 2024. Periode Juli – Agustus 2024 akan dibayarkan gaji bulan Maret 2024. Dan pada Bulan Juli – Agustus 2024 akan dibicarakan jadwal pembayaran kompensasi.

Point tiga berbunyi, bahwa dengan skema pembayaran tersebut pada point dua di atas, maka Perselisihan Hubungan Industrial antara Pihak I dan Pihak ke Il dinyatakan telah selesai dan masing – masing-masing pihak bisa bekerja normal kembali.

Kesepakatan ini merupakan Perjanjian Bersama yang berlaku sejak ditandangi, berlaku ditandatangani diatas materai dan berkekuatan hukum yang sama, jika salah satu pihak ingkar janji/wanprestasi, maka masing-masing pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum (Dikeluarkan anjuran untuk dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial).

PB tersebut dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab yang didasari itikad baik.

Lebih lanjut Cori menyebutkan, jika dalam waktu yang telah ditentukan sesuai PB, perusahaan tidak dapat memenuhi aturan, mereka akan kembali melakukan aksi mogok pabrik.

“Jika perusahaan tetap bandel. Kami akan membawa kasus Perselisihan hak ini ke Perselisihan Hubungan Industrial yaitu ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) dan karena juga tertuang dalam PB,” ucapnya.

Meskipun ada surat perjanjian dengan matrai, dirinya masih was-was terkait dengan hal itu, dan tetap mempertanyakan apakah benar hal itu akan dilakukan.

“Karena kami sudah biasa dengar-dengar sesuatu yang tidak pasti, jadi kertas ini hanya sedikit membuat kawan – kawan SLJ lega, meskipun kami masih terus menuntut,” tutup Cori. (HAE/Joy).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Samarinda
ShareTweet
Previous Post

Antisipasi Isu BBM Campur Air, Polsek Marangkayu Imbau Masyarakat Ikut Pantau SPBU

Next Post

Wacana Jalan Lingkar Mencuat Lagi, Basri Sebut Tahun 2025 Pengerjaan Fisik Dimulai

Related Posts

Hari Ketiga Longsor Kanaan, Warga Mulai Bersihkan Rumah Penuh Lumpur
WARTA

Hari Ketiga Longsor Kanaan, Warga Mulai Bersihkan Rumah Penuh Lumpur

Sita Barang Bukti 13 Gram Sabu, Dua Pria di Marangkayu Ditangkap Polisi  
WARTA

Sita Barang Bukti 13 Gram Sabu, Dua Pria di Marangkayu Ditangkap Polisi  

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan
KOLOM

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan

Gerakkan Ekonomi Lokal, Puluhan UMKM Catat Omzet Rp1 Miliar Lebih Selama Pupuk Kaltim Fest 2025
EKBIS

Gerakkan Ekonomi Lokal, Puluhan UMKM Catat Omzet Rp1 Miliar Lebih Selama Pupuk Kaltim Fest 2025

Warga Resah Tebing Bekas Galian C di Kanaan Mulai Longsor, 4 Rumah Terdampak
WARTA

Warga Resah Tebing Bekas Galian C di Kanaan Mulai Longsor, 4 Rumah Terdampak

Berawal Laporan di Hotline 110, Pria di Bontang Baru Diciduk Miliki 9 Gram Sabu
WARTA

Berawal Laporan di Hotline 110, Pria di Bontang Baru Diciduk Miliki 9 Gram Sabu

Next Post
Perencanaan Jalan Lingkar BK-Tanjung Laut Dilelang, Ini Titik Awalnya

Wacana Jalan Lingkar Mencuat Lagi, Basri Sebut Tahun 2025 Pengerjaan Fisik Dimulai

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

MAUJP

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

maujp

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000126

118000127

118000128

118000129

118000130

118000131

118000132

118000133

118000134

118000135

118000136

118000137

118000138

118000139

118000140

118000141

118000142

118000143

118000144

118000145

118000146

118000147

118000148

118000149

118000150

118000151

118000152

118000153

118000154

118000155

118000156

118000157

118000158

118000159

118000160

118000161

118000162

118000163

118000164

118000165

118000166

118000167

118000168

118000169

118000170

128000136

128000137

128000138

128000139

128000140

128000141

128000142

128000143

128000144

128000145

128000146

128000147

128000148

128000149

128000150

128000151

128000152

128000153

128000154

128000155

128000156

128000157

128000158

128000159

128000160

128000161

128000162

128000163

128000164

128000165

128000166

128000167

128000168

128000169

128000170

128000171

128000172

128000173

128000174

128000175

138000111

138000112

138000113

138000114

138000115

138000116

138000117

138000118

138000119

138000120

138000121

138000122

138000123

138000124

138000125

138000126

138000127

138000128

138000129

138000130

138000131

138000132

138000133

138000134

138000135

138000136

138000137

138000138

138000139

138000140

148000146

148000147

148000148

148000149

148000150

148000151

148000152

148000153

148000154

148000155

148000156

148000157

148000158

148000159

148000160

148000161

148000162

148000163

148000164

148000165

148000166

148000167

148000168

148000169

148000170

148000171

148000172

148000173

148000174

148000175

168000116

168000117

168000118

168000119

168000120

168000121

168000122

168000123

168000124

168000125

168000126

168000127

168000128

168000129

168000130

168000131

168000132

168000133

168000134

168000135

168000136

168000137

168000138

168000139

168000140

168000141

168000142

168000143

168000144

168000145

178000136

178000137

178000138

178000139

178000140

178000141

178000142

178000143

178000144

178000145

178000146

178000147

178000148

178000149

178000150

178000151

178000152

178000153

178000154

178000155

178000156

178000157

178000158

178000159

178000160

178000161

178000162

178000163

178000164

178000165

178000166

178000167

178000168

178000169

178000170

178000171

178000172

178000173

178000174

178000175

178000176

178000177

178000178

178000179

178000180

188000206

188000207

188000208

188000209

188000210

188000211

188000212

188000213

188000214

188000215

188000216

188000217

188000218

188000219

188000220

188000221

188000222

188000223

188000224

188000225

188000226

188000227

188000228

188000229

188000230

188000231

188000232

188000233

188000234

188000235

198000111

198000112

198000113

198000114

198000115

198000116

198000117

198000118

198000119

198000120

198000121

198000122

198000123

198000124

198000125

198000126

198000127

198000128

198000129

198000130

198000131

198000132

198000133

198000134

198000135

198000136

198000137

198000138

198000139

198000140

238000106

238000107

238000108

238000109

238000110

238000111

238000112

238000113

238000114

238000115

238000116

238000117

238000118

238000119

238000120

238000121

238000122

238000123

238000124

238000125

238000126

238000127

238000128

238000129

238000130

238000131

238000132

238000133

238000134

238000135

238000136

238000137

238000138

238000139

238000140

238000141

238000142

238000143

238000144

238000145

238000146

238000147

238000148

238000149

238000150

news-1701