Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Buruh PT SLJ Ancam Mogok Kerja Jika Perusahaan Ingkari Perjanjian Bersama

Redaksi by Redaksi
March 30, 2024
Buruh PT SLJ Ancam Mogok Kerja Jika Perusahaan Ingkari Perjanjian Bersama
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO, Samarinda – Maret 2024 adalah bulan perjuangan menuntut hak bagi buruh PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Globak Tbk site Loa Janan Ilir, Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Puncaknya pada hari Kamis (28/3/2024) Kedua belah pihak dan Pengusaha menandatangani Perjanjian Bersama (PB) dalam forum Tripartit di kantor Dinas Tenagakerjaan (Disnaker) kota Samarinda.

Melalui mediasi yang ketiga itu, berdasarkan dengan Undang-Undang No. 2/2004 pasal 13 ayat (1) antara Pihak ke – I dan Pihak ke – II, telah mencapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hak.

Salah satu kesepakatan pada poin pertama dalam surat PB yang ditanda tangani kedua belah pihak, perwakilan buruh dan perusahaan serta Disnakertrans Kota Samarinda selaku saksi.

Menegaskan bahwa Pihak ke I sedang memproses THR Pihak ke II dan akan dibayarkan pada Tujuh hari sebelum hari raya atau selambat-lambatnya tanggal 5 April 2024.

“Untuk THR, perusahaan berkomitmen untuk membayar selambat-lambatnya tanggal 5 April,” kata Cori, salah satu karyawan PT. SLJ Global Tbk, usai mediasi di Disnakertrans Kota Samarinda, pada Kamis (28/3).

Mengenai THR yang lebih dulu harus dibayarkan, karena sebelumnya Cori dan para buruh melihat pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk membayarkannya, sehingga hal tersebut dicantumkan menjadi yang utama.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan dan Peraturan menteri ketenagakerjaan pada saat hari besar keagamaan.

“Karena adanya kekhawatiran di hari H nanti tidak dibayar. Makanya kami lebih memasukkan tuntutan THR dilaksanakan, kami kasih ruang ke perusahaan untuk membayar itu, dan berkompromi tuntutan tunggakan upah dan uang kompensasi kontrak kerja tiga tahun,” katanya lagi.

Ponin dua, berbunyi bahwa Pihak I akan membayar Hak Hak berupa Upah yang belum dibayarkan setelah Perusahaan mulai operasional produksi pada tanggal 26 Maret 2024
dengan jadwal pembayaran upah berturut turut.

Diantaranya, sisa gaji bulan Desember 2023 akan dibayarkan pada akhir bulan April 2024. Periode Mei – Juni 2024 akan dibayarkan gaji bulan Januari 2024.

Serta, periode Juni – Juli 2024 akan dibayarkan gaji bulan Februari 2024. Periode Juli – Agustus 2024 akan dibayarkan gaji bulan Maret 2024. Dan pada Bulan Juli – Agustus 2024 akan dibicarakan jadwal pembayaran kompensasi.

Point tiga berbunyi, bahwa dengan skema pembayaran tersebut pada point dua di atas, maka Perselisihan Hubungan Industrial antara Pihak I dan Pihak ke Il dinyatakan telah selesai dan masing – masing-masing pihak bisa bekerja normal kembali.

Kesepakatan ini merupakan Perjanjian Bersama yang berlaku sejak ditandangi, berlaku ditandatangani diatas materai dan berkekuatan hukum yang sama, jika salah satu pihak ingkar janji/wanprestasi, maka masing-masing pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum (Dikeluarkan anjuran untuk dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial).

PB tersebut dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab yang didasari itikad baik.

Lebih lanjut Cori menyebutkan, jika dalam waktu yang telah ditentukan sesuai PB, perusahaan tidak dapat memenuhi aturan, mereka akan kembali melakukan aksi mogok pabrik.

“Jika perusahaan tetap bandel. Kami akan membawa kasus Perselisihan hak ini ke Perselisihan Hubungan Industrial yaitu ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) dan karena juga tertuang dalam PB,” ucapnya.

Meskipun ada surat perjanjian dengan matrai, dirinya masih was-was terkait dengan hal itu, dan tetap mempertanyakan apakah benar hal itu akan dilakukan.

“Karena kami sudah biasa dengar-dengar sesuatu yang tidak pasti, jadi kertas ini hanya sedikit membuat kawan – kawan SLJ lega, meskipun kami masih terus menuntut,” tutup Cori. (HAE/Joy).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Samarinda
ShareTweet
Previous Post

Antisipasi Isu BBM Campur Air, Polsek Marangkayu Imbau Masyarakat Ikut Pantau SPBU

Next Post

Wacana Jalan Lingkar Mencuat Lagi, Basri Sebut Tahun 2025 Pengerjaan Fisik Dimulai

Related Posts

Disnaker Buka Pelatihan Kecantikan Kulit Bersertifikat BNSP untuk 21 Warga Bontang
GAYA HIDUP

Disnaker Buka Pelatihan Kecantikan Kulit Bersertifikat BNSP untuk 21 Warga Bontang

Bahas Serapan APBD, Komisi C Apersiasi Kinerja Disdamkartan Sudah Capai 31 Persen
DPRD Bontang

Bahas Serapan APBD, Komisi C Apersiasi Kinerja Disdamkartan Sudah Capai 31 Persen

Semua Objek Wisata di Bontang Akan Dikenakan Tiket Masuk, Turis Dipatok Rp90 Ribu  
EKBIS

Tumbuh Positif, Januari hingga April Pariwisata Setor Rp134,6 Juta ke PAD Bontang

Bonie Ingatkan Damkar Tak Jadikan Kenaikan BBM Alasan Turunkan Kualitas Layanan
DPRD Bontang

Bonie Ingatkan Damkar Tak Jadikan Kenaikan BBM Alasan Turunkan Kualitas Layanan

Dimediasi Ketua Dewan, Warga Bontang Kuala Bersyukur Tarif Masuk Dikaji Ulang
WARTA

Dimediasi Ketua Dewan, Warga Bontang Kuala Bersyukur Tarif Masuk Dikaji Ulang

Geliat Ekonomi Rakyat di Sekitar Acara Dandim Cup 2026, Pedagang Kebanjiran Pembeli
EKBIS

Geliat Ekonomi Rakyat di Sekitar Acara Dandim Cup 2026, Pedagang Kebanjiran Pembeli

Next Post
Perencanaan Jalan Lingkar BK-Tanjung Laut Dilelang, Ini Titik Awalnya

Wacana Jalan Lingkar Mencuat Lagi, Basri Sebut Tahun 2025 Pengerjaan Fisik Dimulai

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

cuaca 638000061

cuaca 638000062

cuaca 638000063

cuaca 638000064

cuaca 638000065

cuaca 638000066

cuaca 638000067

cuaca 638000068

cuaca 638000069

cuaca 638000070

cuaca 638000071

cuaca 638000072

cuaca 638000073

cuaca 638000074

cuaca 638000075

cuaca 638000076

cuaca 638000077

cuaca 638000078

cuaca 638000079

cuaca 638000080

cuaca 638000081

cuaca 638000082

cuaca 638000083

cuaca 638000084

cuaca 638000085

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701