DIALEKTIS.CO, KUTIM – Dalam gelaran Rapat Paripurna Ke 31 Masa Persidangan Ke III Tahun 2023/2024 di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, pada Kamis(11/7/2024). Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyampaikan Nota Pengantar Pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara (PPAS) Tahun anggaran 2025.
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan dihadiri 27 anggota DPRD Kutim, serta hadir juga Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan para unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
“Penyampaian Nota Pengantar Pemerintah mengenai Rancangan KUA dan PPAS TA 2025, akan disampaikan secara langsung oleh yang terhormat Bupati Kutim. Untuk ini kami persilahkan”ucap Joni saat memimpin rapat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa dalam penyusunan kebijakan KUA dan PPAS APBD ini didasari peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 pasal 90 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari serangkaian langkah awal, dengan tujuan menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam upaya pelaksanaan pembangunan, penyelengaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat termasuk berbagai kegiatan daerah”kata Ardiansyah.
Dirinya mengungkapkan bahwa hal ini perlu diwujudkan guna memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Kutai Timur.
Sementara itu, pihaknya membeberkan tiga rencana yang diajukan dalam Rancangan Kebijakan APBD KUA dan PPAS TA 2025, antara lain pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
“Pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 8,95 triliun, yang terdiri dari PAD sebesar Rp 906 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 8,44 triliun dan lain – lain pendapatan yang sah sebesar Rp 0,00”ungkap Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
“Kemudian, untuk TA 2025 belanja daerah sebesar Rp 8,93 triliun, yang terdiri dari belanja koperasi sebesar Rp 4,75 triliun, belanja modal sebesar Rp 3,12 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp 20 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp 1,29 triliun, serta untuk penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 0,00”imbuhnya.
Sedangkan untuk sisi pengeluaran pembiayaan daerah terhadap penyertaan modal pada tahun 2025 sebesar Rp 15 miliar. (adv).
Discussion about this post