Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home GAYA HIDUP

Bontang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Terendah Rp 43 Ribu

Redaksi by Redaksi
April 13, 2021
Bontang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Terendah Rp 43 Ribu

Iliustrasi Zakat Fitrah (Foto/Internet)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Besaran zakat fitrah di Kota Bontang, Kalimantan Timur telah ditetapkan sebesar Rp 43 ribu per jiwa.

Penetapan standar terendah zakat fitrah tersebut, merupakan hasil keputusan bersama dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadapi bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah, yang digelar pada Senin (12/04/2021) Kemarin.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bontang, Yarkani menjelaskan besarnya zakat fitrah di Kota Bontang ditetapkan sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,5 kg (terendah) makanan pokok (beras).

“Dibagi menjadi 3. Terendah sebesar Rp43 ribu. Pertengahan sebesar Rp50 ribu, dan tertinggi senilai Rp60 ribu,” jelasnya.

Selain menentukan besaran zakat fitrah. Pertemuan itu juga menetapkan besaran zakat maal sebesar 85 gram emas dengan harga Rp968 ribu.

Serta besarnya fidyah per hari sebesar satu porsi makanan kebiasaan perorang sehari-hari.

“Kalau zakat maal, diuangkan antara Rp 15 ribu sampai dengan Rp25 ribu,” pungkasnya.

Diketahui, Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadan.

Sementara itu, zakat fidyah merupakan sebuah ibadah berupa pemberian bahan makanan pokok atau makanan dikarenakan seseorang menggantikan kewajiban berpuasa.

Sedangkan untuk zakat maal adalah jenis zakat yang dikeluarkan individu maupun lembaga atas harta atau penghasilan yang diperolehnya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. (Mir/Yud).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BontangRamadhanZakat Fitrah
ShareTweetShare
Previous Post

Dishub Target Beroprasi Usai Lebaran, Bontang-Palu-Mamuju hanya 8 Jam

Next Post

Viral, Mengukur Kembali Panjang Buaya Riska

Related Posts

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul
GAYA HIDUP

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul

Dorong Program Bontang Clean, DLH Gelar Pendampingan Pilah Sampah di RT 19 KCY Api-Api
GAYA HIDUP

Dorong Program Bontang Clean, DLH Gelar Pendampingan Pilah Sampah di RT 19 KCY Api-Api

Lepas 152 Jemaah Haji, Wali Kota Basri Doakan Jadi Haji Mabrur
GAYA HIDUP

Lepas 152 Jemaah Haji, Wali Kota Basri Doakan Jadi Haji Mabrur

Resesi Seks Landa Negara Maju, Kesuburan Populasi Manusia Diproyeksi Capai Titik Terendah
GAYA HIDUP

Resesi Seks Landa Negara Maju, Kesuburan Populasi Manusia Diproyeksi Capai Titik Terendah

Bontang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Terendah Rp 43 Ribu
EKBIS

Bontang Sudah Tetapkan Besaran Zakat 2024, Simak Zakat Fitrah Naik Ikuti Harga Beras

28 Catatan Singkat Seputar Ramadhan
KOLOM

28 Catatan Singkat Seputar Ramadhan

Next Post
Viral, Mengukur Kembali Panjang Buaya Riska

Viral, Mengukur Kembali Panjang Buaya Riska

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.