DIALEKTIS.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menyiapkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar bersubsidi solar dan pertalite di sejumlah SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum).
“Iya, rencananya kita tuangkan dalam Surat Edaran (SE) dengan mengacu aturan yang dikeluarkan BPH Migas,” ujar Kasubag Perekonomian Setkot Bontang, Taufik.
Sebelumnya draf SE pembatasan konsumsi solar tersebut telah rampung. Namun, karena pertalite juga masuk jenis BBM bersubsidi maka draf aturan dilakukan penyesuaian kembali.
Kata Taufik, pembatasan yang dilakukan terkait jenis kendaraan yang boleh diisi beserta jumlah maksimal pembelian. Bergantung jumlah roda kendaraan.
Guna memaksimalkan aturan, pihaknya akan melibatkan Pertamina dalam hal meminta keterangan atau masukan utamanya soal penentuan kapasitas maksimal setiap kendaraan.
“Aturan ini mengikuti regulasi di atasnya,” terangnya.
Lebih lanjut Taufik menyatakan diharapkan dengan adanya pengaturan jumlah konsumsi ini dapat menekan potensi praktik penimbunan BBM serta panjangnya antrean kendaraan di SPBU.
Sekedar diketahui, Kota Samarinda telah lebih dulu mengeluarkan Surat Edaran penerapan pembatasan pembelian solar dan pertalite. Kendaraan roda empat pribadi hanya diperkenankan membeli 40 liter, roda empat angkutan umum dan barang maksimal 60 liter per hari.
Angkutan umum dan barang beroda enam yakni 80 liter per hari. Roda kendaraan selebihnya dijatah 120 liter tiap hari. Sementara untuk pertalite kendaraan pribadi roda dua maksimal pembelian Rp 50 ribu per hari.
Bagi kendaraan roda dua ojek online maksimal Rp 100 ribu per hari. Dibuktikan dengan izin operasional atau menggunakan atribut ojek online.
Kendaraan pribadi roda empat maksimal Rp 300 ribu tiap hari. Adapun roda empat ojek online dijatah paling banyak Rp 400 ribu per hari. (*)
Discussion about this post