Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Bontang Level 3, Kamilan Imbau Pedagang dan Pengunjung Pasar Patuhi Prokes

by Redaksi
February 16, 2022
Bontang Level 3, Kamilan Imbau Pedagang dan Pengunjung Pasar Patuhi Prokes

Kadiskop-UKMP Kota Bontang, Kamilan (Foto/Ist)

DIALEKTIS.CO – Penerapan PPKM level 3 di Kota Bontang disambut bijak oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kota Bontang, Kamilan.

Ia menyatakan kebijakan tersebut tak lain sebagai upaya kewaspadaan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan lebih baik dan dikuatkan.

Pasalnya, kata dia, dari data Satgas penanggulangan Covid-19 terjadi peningkatan penyebaran yang patut diwaspadai bersama.

Baca juga: Pengadaan Lift Barang di Pasar Tamrin Batal, Kadiskop-UKMP: Kendala Anggaran

“Bentuk perhatian pemerintah itu. Manusia harus terus diingatkan, semua diminta menerapkan prokes,” ujarnya kepada redaksi Dialektis.co, Rabu (16/2/2022).

Terangnya, pemantauan aktivitas pasar akan ditingkatkan. Seluruh petugas pasar diminta untuk terus mengingatkan penerapan 5 M.

Yakni, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas.

Disinggung terkait penerapan aplikasi peduli lindungi, Kamilan menyatakan hal itu tetap akan berproses sebab tidak dapat begitu saja diberlakukan.

“Kami akan bermohon. Tadi yang diinstruksikan Wali Kota ialah Kominfo yang menyiapkan, yang pasti imbauan untuk menerapkan prokes terus kita tingkatkan,” terangnya.

Baca juga: 2022 Diusulkan Rp 4 Miliar, Proyek Cleaning Service Pasar Dinilai Kuras Anggaran

Sekedar diketahui, menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 Pemkot Bontang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor188.65/185/BPBD/2022 tentang penerapan PPKM Level 3.

Penerapannya sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022 dan akan dievaluasi lebih lanjut. (Yud/DT).

Baca juga: Agus Haris Minta Pasar Baru Loktuan Segera Diaktifkan, Tangkap Potensi Geliat Ekonomi

Previous Post

Bontang Raih 2 Emas dan 1 Perak di Kejuprov Kick Boxing

Next Post

AJI Jember Dukung Polres Bondowoso Tindak Tegas Pemerasan Berkedok Wartawan

Next Post
suporter sepak bola

AJI Jember Dukung Polres Bondowoso Tindak Tegas Pemerasan Berkedok Wartawan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.