Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Bontang Level 3, Kamilan Imbau Pedagang dan Pengunjung Pasar Patuhi Prokes

Redaksi by Redaksi
February 16, 2022
Bontang Level 3, Kamilan Imbau Pedagang dan Pengunjung Pasar Patuhi Prokes

Kadiskop-UKMP Kota Bontang, Kamilan (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Penerapan PPKM level 3 di Kota Bontang disambut bijak oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kota Bontang, Kamilan.

Ia menyatakan kebijakan tersebut tak lain sebagai upaya kewaspadaan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan lebih baik dan dikuatkan.

Pasalnya, kata dia, dari data Satgas penanggulangan Covid-19 terjadi peningkatan penyebaran yang patut diwaspadai bersama.

Baca juga: Pengadaan Lift Barang di Pasar Tamrin Batal, Kadiskop-UKMP: Kendala Anggaran

“Bentuk perhatian pemerintah itu. Manusia harus terus diingatkan, semua diminta menerapkan prokes,” ujarnya kepada redaksi Dialektis.co, Rabu (16/2/2022).

Terangnya, pemantauan aktivitas pasar akan ditingkatkan. Seluruh petugas pasar diminta untuk terus mengingatkan penerapan 5 M.

Yakni, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas.

Disinggung terkait penerapan aplikasi peduli lindungi, Kamilan menyatakan hal itu tetap akan berproses sebab tidak dapat begitu saja diberlakukan.

“Kami akan bermohon. Tadi yang diinstruksikan Wali Kota ialah Kominfo yang menyiapkan, yang pasti imbauan untuk menerapkan prokes terus kita tingkatkan,” terangnya.

Baca juga: 2022 Diusulkan Rp 4 Miliar, Proyek Cleaning Service Pasar Dinilai Kuras Anggaran

Sekedar diketahui, menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 Pemkot Bontang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor188.65/185/BPBD/2022 tentang penerapan PPKM Level 3.

Penerapannya sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022 dan akan dievaluasi lebih lanjut. (Yud/DT).

Baca juga: Agus Haris Minta Pasar Baru Loktuan Segera Diaktifkan, Tangkap Potensi Geliat Ekonomi

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Bontang Raih 2 Emas dan 1 Perak di Kejuprov Kick Boxing

Next Post

AJI Jember Dukung Polres Bondowoso Tindak Tegas Pemerasan Berkedok Wartawan

Related Posts

HIV di Bontang Capai 441 Kasus, 2026: 43 kasus baru, 24 laki-laki & 19 perempuan
WARTA

HIV di Bontang Capai 441 Kasus, 2026: 43 kasus baru, 24 laki-laki & 19 perempuan

Viral Kematian Anak 6 Tahun Karena DBD, Dinkes Bontang Sebut Penyebab Komplikasi Penyakit Penyerta
WARTA

Viral Kematian Anak 6 Tahun Karena DBD, Dinkes Bontang Sebut Penyebab Komplikasi Penyakit Penyerta

Sabtu Pemeliharaan WTP Altra Bontang, 16.500 Pelanggan di Area Ini Terdampak
WARTA

Kemarau Datang, Warga Bontang Diimbau Bijak Gunakan Air Bersih

Gagal Kabur, Dua Pelaku Curanmor di Sebuntal Ditangkap Warga di Jalan Poros BON-SMR
WARTA

Pelaku Curanmor Milik Pekerja SPBU Bonles Tertangkap, Ternyata Masih Pelajar

Khawatir Bebani APBD, Rustam Minta Pemerintah Tidak Rekrut Honorer Lagi
DPRD Bontang

Setuju Biaya Parkir Progresif di Citimall Bontang, Rustam: Perawatan Fasilitas Harus Meningkat

Biaya Parkir Progresif Diterapkan di Citimall Bontang, 80% Masuk Kas Daerah
WARTA

Biaya Parkir Progresif Diterapkan di Citimall Bontang, 80% Masuk Kas Daerah

Next Post
suporter sepak bola

AJI Jember Dukung Polres Bondowoso Tindak Tegas Pemerasan Berkedok Wartawan

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.