Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Blok Hunian Digeledah, Warga Binaan Rutan Samarinda Malah Gembira, Ada Apa?

Redaksi by Redaksi
February 14, 2022
Blok Hunian Digeledah, Warga Binaan Rutan Samarinda Malah Gembira, Ada Apa?
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Rumah Tahanan Negara Samarinda kembali digeledah, kali ini dilakukan Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Kaltim, dipimpin oleh Jumadi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas).

Belasan petugas DivPas beserta petugas Pemasyarakatan Rutan Samarinda menggeledah blok hunian warga binaan. Senin (14/02/2022)

Di mulai pukul 20.00 Wita, penggeledahan memakan waktu kurang lebih tiga jam. Seluruh area hunian warga binaan habis dibabat petugas. tak satu pun bagian blok luput diperiksa.

Sejumlah benda terlarang pun ditemukan di beberapa blok hunian WBP. Mulai dari senjata tajam (Sajam), kabel terminal hingga Kompor Portable jadi barang sitaan hasil penggeledahan.

“Hasil razia malam ini, petugas gabungan Divpas dan Rutan menyita beberapa benda terlarang seperti sajam, kabel terminal hingga kompor portable,” ucap Jumadi.

Berdasarkan pantau media ini, ada yang berbeda dari suasana seperti razia pada umumnya. Banyak dari warga binaan terlihat gembira.

Hal ini dikarenakan razia ini diberengi dengan pengarahan terkait Peraturan Menteri Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham nomor 03 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

“Salah satu isi dari Permenkumham No. 7 tahun 2022 tersebut yakni tantang Penghapusan Justice Collaborator (JC), syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” jelas Jumadi.

Dalam pengarahan tersebut Alanta Imanuel Ketaren Karutan Kelas IIA Samarinda juga menegaskan bahwa pihaknya akan memenuhi hak Napi tanpa terkecuali akan tetapi hak tersebut dapat diberikan jika WBP berkelakuan baik, dan taat serta patuh terhadap tata tertib yang ada.

Alanta juga menjelaskan ke awak media, bahwa hal ini memang menjadi angin segar bagi warga Binaan.

“Ini angin segar bagi warga kami, karena WBP khususnya hukuman di atas 5 tahun untuk kasus narkoba dan tipikor. Bisa melakukan pengurusan PB dan CB tanpa JC dan memenuhi syarat lainnya,” pungkas Alanta.

Hal tersebut juga akan mampu mengurai persoalan over kapasitas Lapas dan Rutan Menurut Jumadi. Karena WBP akan mendapatkan hak Pembebasan bersyarat usai menjalani 2/3 masa hukumannya. (Red/Yud)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Pengadaan Lift Barang di Pasar Tamrin Batal, Kadiskop-UKMP: Kendala Anggaran

Next Post

Viral Pria Bersarung di Mandalika, Ternyata Sedih Tanahnya di Tikungan 9 Belum Dibayar

Related Posts

HIV di Bontang Capai 441 Kasus, 2026: 43 kasus baru, 24 laki-laki & 19 perempuan
WARTA

HIV di Bontang Capai 441 Kasus, 2026: 43 kasus baru, 24 laki-laki & 19 perempuan

Viral Kematian Anak 6 Tahun Karena DBD, Dinkes Bontang Sebut Penyebab Komplikasi Penyakit Penyerta
WARTA

Viral Kematian Anak 6 Tahun Karena DBD, Dinkes Bontang Sebut Penyebab Komplikasi Penyakit Penyerta

Sabtu Pemeliharaan WTP Altra Bontang, 16.500 Pelanggan di Area Ini Terdampak
WARTA

Kemarau Datang, Warga Bontang Diimbau Bijak Gunakan Air Bersih

Gagal Kabur, Dua Pelaku Curanmor di Sebuntal Ditangkap Warga di Jalan Poros BON-SMR
WARTA

Pelaku Curanmor Milik Pekerja SPBU Bonles Tertangkap, Ternyata Masih Pelajar

Khawatir Bebani APBD, Rustam Minta Pemerintah Tidak Rekrut Honorer Lagi
DPRD Bontang

Setuju Biaya Parkir Progresif di Citimall Bontang, Rustam: Perawatan Fasilitas Harus Meningkat

Biaya Parkir Progresif Diterapkan di Citimall Bontang, 80% Masuk Kas Daerah
WARTA

Biaya Parkir Progresif Diterapkan di Citimall Bontang, 80% Masuk Kas Daerah

Next Post
Viral Pria Bersarung di Mandalika, Ternyata Sedih Tanahnya di Tikungan 9 Belum Dibayar

Viral Pria Bersarung di Mandalika, Ternyata Sedih Tanahnya di Tikungan 9 Belum Dibayar

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.