DIALEKTIS.CO – Rumah Tahanan Negara Samarinda kembali digeledah, kali ini dilakukan Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Kaltim, dipimpin oleh Jumadi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas).
Belasan petugas DivPas beserta petugas Pemasyarakatan Rutan Samarinda menggeledah blok hunian warga binaan. Senin (14/02/2022)
Di mulai pukul 20.00 Wita, penggeledahan memakan waktu kurang lebih tiga jam. Seluruh area hunian warga binaan habis dibabat petugas. tak satu pun bagian blok luput diperiksa.
Sejumlah benda terlarang pun ditemukan di beberapa blok hunian WBP. Mulai dari senjata tajam (Sajam), kabel terminal hingga Kompor Portable jadi barang sitaan hasil penggeledahan.
“Hasil razia malam ini, petugas gabungan Divpas dan Rutan menyita beberapa benda terlarang seperti sajam, kabel terminal hingga kompor portable,” ucap Jumadi.
Berdasarkan pantau media ini, ada yang berbeda dari suasana seperti razia pada umumnya. Banyak dari warga binaan terlihat gembira.
Hal ini dikarenakan razia ini diberengi dengan pengarahan terkait Peraturan Menteri Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham nomor 03 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
“Salah satu isi dari Permenkumham No. 7 tahun 2022 tersebut yakni tantang Penghapusan Justice Collaborator (JC), syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” jelas Jumadi.
Dalam pengarahan tersebut Alanta Imanuel Ketaren Karutan Kelas IIA Samarinda juga menegaskan bahwa pihaknya akan memenuhi hak Napi tanpa terkecuali akan tetapi hak tersebut dapat diberikan jika WBP berkelakuan baik, dan taat serta patuh terhadap tata tertib yang ada.
Alanta juga menjelaskan ke awak media, bahwa hal ini memang menjadi angin segar bagi warga Binaan.
“Ini angin segar bagi warga kami, karena WBP khususnya hukuman di atas 5 tahun untuk kasus narkoba dan tipikor. Bisa melakukan pengurusan PB dan CB tanpa JC dan memenuhi syarat lainnya,” pungkas Alanta.
Hal tersebut juga akan mampu mengurai persoalan over kapasitas Lapas dan Rutan Menurut Jumadi. Karena WBP akan mendapatkan hak Pembebasan bersyarat usai menjalani 2/3 masa hukumannya. (Red/Yud)
Discussion about this post