DIALEKTIS.CO – Tahun baru bukan hanya soal pergantian kalender. Salah satu hal lain yang selalu menarik perhatian, utamanya bagi pelerja ialah perubahan Upah Minimun Kota/Kabupatan (UMK).
UMK adalah standar gaji minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi ekonomi dan biaya hidup di wilayah tersebut.
Lantas, menarik disimak berapa besaran UMK di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2024 yang resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 dan berakhir pada 31 Desember 2024.
Diketahui, Pemerintah Provinsi sudah mengumumkan daftar lengkap UMK 2024 yang ada di Kaltim, pada Kamis, 30 November 2023 lalu. Yang diumumkan oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rozani Erawadi.
Penetapan UMK 2024 ini mengacu pada Undang-Undang No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 88C ayat (2), serta Peraturan Pemerintah No 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.
Adapun UMK 2024 Kaltim tertinggi untuk tahun 2024 terdapat di Kabupaten Berau, dengan nilai sebesar Rp3,83 juta, mengalami kenaikan sebesar 4,26 persen dibandingkan dengan tahun 2023.
Sementara itu, UMK terendah di Kaltim berada di Kabupaten Paser, dengan nilai Rp3,37 juta, mengalami kenaikan sebesar 3,40 persen dari tahun sebelumnya (2023).
Khusus Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), hingga saat ini UMK di kabupaten termuda di Kaltim itu masih mengikuti standar di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh mengatakan sampai saat ini UMK Mahulu masih berpatokan pada Kutai Barat (Kubar).
Hal ini dikarenakan sampai saat ini belum ada dinas yang mengatur tentang UMK di Kabupaten Mahulu.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan upah minimum kabupaten dan kota yang sudah diumumkan diharapkan harus dipedomani oleh semua perusahaan di Kaltim.
Nilai UMK, kata Rozani, lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur.
Pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota tentu mewajibkan dan akan memantau pelaksanaannya.
“Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, tentu kita akan memberikan pembinaan sebagaimana mestinya,” ungkap Rozani Erawadi.
Pembinaan bisa berupa sanksi administrasi sampai pidana.
“Mulai teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana,” sambung Rozani.
Kadis Rozani Erawadi menegaskan bahwa patokan upah ini hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan masa kerja lebih dari setahun disesuaikan dengan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
“Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2024. Mudah-mudahan di Kaltim damai-damai saja ya,” harapnya. (*).
Berikut daftar besaran UMK 2024 di Kalimantan Timur:
1. Berau, UMK 2024: Rp 3.832.297. Kenaikan: 4,26 persen.
2. Penajam Paser Utara, UMK 2024: Rp 3.715.817,74. Kenaikan: 4,35 persen.
3. Kutai Barat, UMK 2024: Rp 3.711.017,82. Kenaikan: 4,50 persen.
4. Mahakam Ulu, UMK 2024: Rp 3.711.017,82. Kenaikan: 4,50 persen.
5. Bontang, UMK 2024: Rp 3.549.307,67. Kenaikan: 3,81 persen.
6. Kutai Kartanegara, UMK 2024: Rp 3.536.506,28. Kenaikan: 4,18 persen.
7. Kutai Timur, UMK 2024: Rp 3.515.324. Kenaikan: 4,74 persen.
8. Samarinda, UMK 2024: Rp 3.497.124,13. Kenaikan: 5,04 persen.
9. Balikpapan, UMK 2024: Rp 3.475.595. Kenaikan: 4,55 persen.
10. Paser, UMK 2024: Rp 3.372.362. Kenaikan: 3,40 persen
* Kabupaten Mahakam Ulu masih mengikuti UMK Kutai Barat.
* UMP Kaltim Rp3.360.858 4,98 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post